Revisi Perpres Sampah-Energi Berpotensi Timbulkan Ketidakpastian Usaha

JAKARTA, sustainlifetoday.com – Perubahan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menuai kekhawatiran dari kalangan pelaku usaha dan investor.
Mereka menilai revisi regulasi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian usaha, terutama bagi pihak yang telah menanamkan investasi sesuai kebijakan sebelumnya.
Peneliti isu keberlanjutan dari Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata, mengatakan bahwa substansi Perpres 35/2018 sejatinya sudah cukup progresif dalam mendukung pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan. Namun, implementasinya masih terganjal lemahnya tata kelola di tingkat pemerintah daerah.
“Masalah utama bukan pada Perpres-nya, melainkan pada komitmen dan tata kelola di level daerah,” ujar Gusti dalam keterangan pers dikutip pada Jumat (25/4).
Menurutnya, proses lelang dan penunjukan mitra proyek di sejumlah daerah masih minim transparansi dan akuntabilitas. Rencana perubahan Perpres justru memperparah situasi dengan menciptakan ketidakpastian bagi investor.
Baca Juga:
- Papua di Ambang Krisis Ekologi Akibat Proyek Food Estate Nasional
- Bersikap Sopan ke AI Ternyata Boros Energi? Ini Faktanya
- Peneliti Temukan Cara Ubah Air Hujan Menjadi Energi Listrik
Dalam usulan perubahan, lembaga pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan membentuk badan usaha untuk menjadi pengelola proyek PSEL.
Selanjutnya, pengelola tersebut akan menunjuk pengembang proyek yang akan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan PSEL.
Skema baru ini dinilai mengabaikan kerja sama yang telah terjalin antara pelaku usaha dan pemerintah daerah, serta dapat mengganggu kepercayaan investor terhadap iklim investasi di sektor energi terbarukan.
Gusti menegaskan, alih-alih memperbaiki persoalan implementasi, perubahan regulasi ini justru berisiko menghambat laju pengelolaan sampah menjadi energi bersih di Indonesia.