KAI Curiga Taksi Listrik Hijau Jadi Biang Kerok Kecelakaan KRL di Bekasi
Jakarta, sustainlifetoday.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) tengah menyelidiki insiden tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di emplasemen Stasiun Bekasi Timur pada Selasa, 28 April 2026 pagi. Kecelakaan ini dipicu oleh gangguan sistem perkeretaapian setelah sebuah taksi listrik Green SM tertemper kereta di perlintasan sebidang sebelumnya.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 20.50 WIB ini bermula saat perjalanan KRL Commuter Line terhambat dan harus berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Hambatan tersebut terjadi karena terdapat rangkaian kereta lain di depannya yang berhenti darurat usai terlibat kecelakaan dengan taksi listrik hijau di JPL 85.
Benturan antara taksi listrik hijau dan kereta api tersebut diduga kuat merusak sistem operasional di wilayah Stasiun Bekasi Timur. Akibat gangguan teknis pada sistem ini, prosedur perjalanan kereta menjadi terkendala hingga memicu insiden susulan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek.
“Kejadian ini di jam 9 kurang, dimulai dengan adanya temperan taksi hijau, di JPL 85. Ini yang kami curigai membuat sistem perkeretaapian di daerah emplasemen Stasiun Bekasi Timur ini agak terganggu, sementara itu kronologinya,” ujar Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin, dikutip Selasa (28/4).
Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, taksi Green SM tersebut terlihat dalam posisi berhenti diam di tengah rel sebelum dihantam kereta dari arah samping. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai alasan kendaraan listrik tersebut berhenti mendadak di area terlarang tersebut.
BACA JUGA
- Dukung Transisi Energi, Banten akan Tetap Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
- Izin Pemanfaatan Hutan Dicabut, Toba Pulp Lestari PHK Karyawan pada Mei 2026
- TPA Bantargebang Jadi Penyumbang Emisi Metana Terbesar Kedua di Dunia
Pihak kepolisian melalui Korlantas Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi etika berkendara di perlintasan sebidang guna mencegah kecelakaan fatal. Pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan secara hukum untuk menghentikan kendaraan saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai menutup.
Sesuai aturan yang berlaku, setiap pengendara harus mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang sudah lebih dahulu berada di atas rel. Investigasi mendalam masih dilakukan oleh PT KAI untuk memastikan total kerugian dan memulihkan sepenuhnya sistem persinyalan di jalur terdampak.
