KLH Luncurkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup, Apa Itu?

Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi meluncurkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH).
Peraturan ini menjadi landasan hukum baru dalam pengelolaan lingkungan hidup nasional, dengan mendorong konservasi berbasis insentif.
Melalui aturan ini, masyarakat adat, petani hutan, hingga komunitas lokal yang selama ini berjibaku menjaga hutan, sumber air, dan keanekaragaman hayati, kini bisa mendapatkan kompensasi sah dan terukur atas kontribusinya. Ini adalah perubahan besar dalam cara negara memandang konservasi, bukan lagi pekerjaan sukarela, melainkan fondasi pembangunan itu sendiri.
Aturan ini sendiri merupakan turunan dari Pasal 48 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
“Dengan pendekatan ini, masyarakat lokal, petani hutan, dan komunitas adat yang menjaga jasa lingkungan dapat menerima kompensasi secara sah dan terukur,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dilansir pada Senin (21/4).
Menurut Hanif, sistem PJLH membuka peluang kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil dalam membangun ekosistem ekonomi yang berpihak pada keberlanjutan.
Baca Juga:
- Program Ayam Gratis di Prancis Sukses, Solusi Unik Kurangi Sampah Organik
- Pembiayaan Kendaraan Listrik Mandiri Utama Finance Tumbuh Hingga 218%
- Penjualan Anjlok, Ini Alasan Motor Listrik Susah Laku di Indonesia
Dana PJLH dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga donasi sah lainnya.
Pemerintah juga akan mengembangkan Sistem Informasi Nasional PJLH guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya di seluruh Indonesia.
Hanif menegaskan bahwa konservasi kini tidak lagi dipandang sebagai beban, tetapi sebagai bagian fundamental dari pembangunan.
“Peluncuran ini menegaskan posisi Indonesia sebagai pelopor ekonomi hijau yang mengintegrasikan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis,” katanya.