WALHI: Ganti Menteri Tak Cukup, Arah Kebijakan Lingkungan Harus Dirombak
Jakarta, sustainlifetoday.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pergantian Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan tidak akan membawa perubahan berarti tanpa pergeseran arah kebijakan yang mendasar.
Dalam siaran pers yang diterima SustainLife Today, Selasa (28/4), WALHI menegaskan bahwa krisis ekologis akan terus berlanjut jika pemerintah masih mempertahankan model ekonomi ekstraktif, perizinan lingkungan yang longgar, serta penegakan hukum yang lemah.
WALHI menyebut proses koreksi menyeluruh, termasuk menghentikan sementara penerbitan persetujuan lingkungan, menjadi pekerjaan utama yang harus diprioritaskan Menteri Lingkungan Hidup yang baru, Jumhur Hidayat.
Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum dinilai perlu diperkuat karena kerusakan lingkungan selama ini lebih disebabkan lemahnya implementasi aturan, bukan kekurangan regulasi.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Even Sembiring, menyoroti kebijakan sebelumnya yang dinilai tidak menyentuh akar persoalan.
Menurutnya, alih-alih melakukan aksi koreksi secara menyeluruh, Kementerian LH di bawah Hanif Faisol malah menyederhanakan persoalan lingkungan dengan hanya fokus pada isu persampahan dan contoh lainnya dengan menerbitkan ulang persetujuan lingkungan di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara yang sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung.
Menteri LH saat ini, kata Boy, harus lebih meningkatkan penggunaan otoritasnya untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh persetujuan lingkungan dan sekaligus tidak mengesahkan dokumen lingkungan baru untuk beragam investasi industri ekstraktif.
“Pengawasan yang lebih ketat juga harus diprioritaskan menteri baru untuk memastikan pelanggaran yang terus berulang tidak lagi terjadi,” sambungnya.
WALHI juga menyoroti sejumlah bencana ekologis yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bukti lemahnya sistem pengawasan terhadap perusahaan yang telah mengantongi persetujuan lingkungan.
BACA JUGA
- Menteri LH: Kunci Waste to Energy Ada di Pemilahan Sampah Masyarakat
- Kawasan SCBD Padamkan Lampu Satu Jam, Dorong Kesadaran Efisiensi Energi di Hari Bumi
- TPA Bantargebang Jadi Penyumbang Emisi Metana Terbesar Kedua di Dunia
Meski pemerintah disebut telah mencabut 28 perizinan berusaha, upaya pemulihan lingkungan dari bencana tersebut dinilai belum berjalan.
Menurut Boy, pergantian menteri tidak akan menyelesaikan persoalan tanpa pembenahan kebijakan yang lebih mendasar, termasuk pada Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia menilai Menteri Lingkungan Hidup perlu menyampaikan kepada Presiden bahwa lemahnya penegakan hukum lingkungan berkaitan dengan substansi dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mengalami pelemahan.
Selain itu, WALHI meminta agar pelindungan terhadap pejuang lingkungan diperkuat melalui implementasi Pasal 66 UU PPLH.
Menteri LH juga diminta memastikan adanya jaminan perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan kelestarian lingkungan, termasuk menghentikan tindakan represif dan kriminalisasi.
Boy menegaskan pentingnya langkah tegas dari menteri baru. Menteri Lingkungan Hidup yang baru tidak cukup hanya melanjutkan kebijakan lama dengan wajah baru.
Menurut Boy, diperlukan langkah tegas dan korektif, yaitu dengan memperkuat kembali instrumen lingkungan, mengevaluasi dan mencabut kebijakan yang melegalkan kerusakan lingkungan, serta memastikan perlindungan bagi pembela lingkungan dan masyarakat terdampak.
Boy menilai, yang paling mendesak, Menteri yang baru harus menolak revisi UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Lalu segera mengusulkan RUU Keadilan Iklim, bukan sekedar RUU yang mengatur manajemen perubahan iklim. Sembari melakukan penyusunan UU Keadilan Iklim, Menteri LH juga dapat menyusun kebijakan mitigasi serta adaptasi krisis iklim yang benar-benar berpihak pada masyarakat rentan, bukan sekadar pendekatan teknokratik yang tidak menyentuh akar masalah dari krisis iklim,” tambahnya.
Di sisi lain, WALHI juga mendorong pemerintah segera menyusun kebijakan tata kelola sampah dari sumber dengan memperkuat tanggung jawab produsen sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Rencana pengolahan sampah menjadi energi listrik dinilai perlu dibatalkan bersama solusi lain yang dianggap tidak menyentuh akar persoalan.
WALHI juga mendesak pemerintah untuk memastikan perlindungan kawasan hulu, sumber mata air, dan pangan. Selain itu, Jumhur Hidayat juga diminta segera menghentikan pemberian izin perubahan fungsi hutan secara masif yang dinilai memperparah krisis lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.
