Asperindo Dukung Regulasi Pos Komersial Baru Demi Ekosistem Logistik yang Sehat dan Berkelanjutan

Jakarta, sustainlifetoday.com – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial yang resmi diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada Jumat (16/5/2025).
Aturan ini tidak hanya dianggap sebagai pembaruan terhadap regulasi lama, tetapi juga sebagai pijakan penting dalam menciptakan ekosistem logistik nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital secara adil dan efisien.
DPP Asperindo menilai bahwa Permen Komdigi ini akan mengarahkan industri pos dan kurir untuk tumbuh secara lebih berimbang dan berkelanjutan, dengan menghindari praktik perang tarif yang merusak struktur pasar dan menekan pendapatan pelaku usaha kecil, termasuk kurir sebagai pekerja lini depan.
“Asperindo mendorong para anggotanya untuk memprioritaskan kualitas layanan, efisiensi operasional, dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar bersaing pada harga murah,” ujar Tekad Sukatno, Sekretaris Jenderal DPP Asperindo kepada sustainlifetoday.com.
Baca Juga:
- Perubahan Iklim Ancam Kesehatan Anak, Ini Kunci Mencegahnya
- Target Energi Bersih Australia 2030 Terancam Gagal, Indonesia Harus Ambil Pelajaran
- Bahaya! 25 Primata Dunia Terancam Punah, Beberapa dari Indonesia
Langkah ini penting agar industri pos tidak sekadar tumbuh secara kuantitas, tetapi juga berdaya tahan dan memberikan dampak ekonomi yang merata di seluruh Indonesia—terutama dalam memperkuat rantai pasok UMKM di wilayah tertinggal.
Mencegah Distorsi Pasar dan Memastikan Fairness
Dalam konteks keberlanjutan sistemik, Asperindo juga menyoroti pentingnya keadilan pasar dalam praktik bisnis logistik digital. Hal ini mengacu pada penekanan dalam peraturan bahwa program promosi free ongkir oleh e-commerce bukan berasal dari penyelenggara pos, dan tidak diatur secara spesifik dalam regulasi ini.
Dengan kata lain, penyelenggara pos tetap memiliki hak untuk membentuk struktur tarifnya sendiri secara transparan dan adil, demi menjaga keberlangsungan usaha dan perlindungan terhadap tenaga kerja mereka.
“Asperindo menyatakan bahwa free ongkir dari penyelenggara pos hanya terjadi dalam konteks tanggap bencana atau aksi sosial, bukan dalam bentuk promosi massal berbiaya tinggi yang berpotensi menggerus margin dan merugikan ekosistem,” tambah Tekad.
Dengan adanya regulasi baru ini, Asperindo berharap penyelenggara pos dan kurir mampu meningkatkan aksesibilitas layanan ke pelosok Nusantara secara berkelanjutan. Regulasi ini juga diharapkan mendorong standarisasi layanan, efisiensi logistik, serta perluasan infrastruktur digital dan fisik yang mendukung ekosistem logistik nasional.
DPP Asperindo menekankan bahwa keberlanjutan industri logistik tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga sosial dan lingkungan. Misalnya, efisiensi operasional yang didorong oleh regulasi ini dapat berdampak pada pengurangan jejak karbon melalui optimalisasi rute pengiriman dan penggunaan kendaraan logistik ramah lingkungan di masa depan.
Penutup: Menuju Ekosistem Logistik yang Inklusif dan Resilien
Permen Komdigi No. 8/2025 dipandang sebagai langkah nyata pemerintah dalam membangun ekosistem logistik yang resilien, adil, dan inklusif, sesuai dengan prinsip keberlanjutan. Regulasi ini juga memperkuat kesiapan industri dalam menghadapi transformasi digital dan tantangan global, termasuk dalam mewujudkan logistik hijau dan pelayanan yang berkeadilan sosial.
“Asperindo percaya bahwa regulasi yang sehat adalah fondasi bagi industri pos yang kuat dan berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia ke depan,” tutup Tekad Sukatno.