Kejagung Tangkap Dirut Sritex Soal Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp3,6 Triliun

Jakarta, sustainlifetoday.com — Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, resmi ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank senilai hampir Rp3,6 triliun.
“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/5).
Penangkapan ini merupakan bagian dari penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dari beberapa bank. Saat ini, Iwan tengah menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi.
“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta Selatan.
Baca Juga:
- Kecam Kebijakan Pro-Israel, Ribuan Warga Belanda Turun ke Jalan Belanda
- Indonesia Tegaskan Komitmen Transisi Energi Bersih di Forum BRICS
- Menilik Wacana Legalisasi Kasino, Apa Dampaknya bagi Sosial Ekonomi RI?
Harli menjelaskan bahwa tim penyidik sedang mendalami potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut. Ia menambahkan, proses penyidikan akan mengkaji apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
“Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan yang terindikasi merugikan keuangan negara,” kata Harli.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Kejaksaan memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak perbankan maupun pihak lain yang terlibat dalam proses pencairan kredit tersebut.