Transisi Energi Jadi Senjata Indonesia Hadapi Gejolak Tarif dari AS

Jakarta, sustainlifetoday.com — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menerima kunjungan CEO global firma hukum Dentons, Kate Barton, di kantor Kementerian ESDM, Rabu (16/4).
Pertemuan ini membahas respons Indonesia terhadap meningkatnya tensi perdagangan global, khususnya kebijakan tarif dari Amerika Serikat (AS), serta peluang memperkuat transisi energi sebagai strategi jangka panjang.
Yuliot menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengambil pendekatan konfrontatif. Pemerintah tengah menyiapkan tim khusus untuk negosiasi tarif berbasis kepentingan nasional. Ia juga menyoroti peran strategis sektor energi dalam menurunkan defisit perdagangan Indonesia dengan AS.
“Kementerian ESDM berperan krusial dalam mengurangi defisit, di mana sektor energi dapat memberikan kontribusi besar,” ujar Yuliot.
CEO Dentons Kate Barton menyampaikan apresiasi atas pendekatan diplomatik Indonesia. Ia menyebutkan Dentons memiliki pengalaman mendampingi berbagai negara dalam menyelesaikan sengketa tarif internasional, termasuk dengan pemerintah AS.
“Dentons memiliki kapabilitas untuk menangani isu-isu lintas yurisdiksi dan mendukung strategi hukum negara berkembang dalam menghadapi tekanan global,” ujarnya.
Baca Juga:
- PLN Nusantara Power Pamerkan Inovasi Hidrogen di GHES 2025
- Energi Terbarukan Masih Impor, Wakil Ketua MPR: Ironi Besar bagi Indonesia
- Pemanfaatan Energi Bersih di ASEAN Masih Tertinggal Jauh
Andre Rahadian, Founding Partner Dentons HPRP Indonesia, menambahkan bahwa pihaknya siap mendampingi pemerintah Indonesia dalam proses negosiasi serta dalam mendukung transisi energi yang ramah investor dan berbasis regulasi berkelanjutan.
“Kami siap menjadi mitra strategis agar transisi energi berjalan sesuai prinsip hukum dan menarik bagi investasi jangka panjang,” ucapnya.
Kunjungan Kate Barton ke Indonesia merupakan bagian dari tur Asia-nya ke sejumlah negara besar, termasuk Hong Kong, Filipina, dan Korea Selatan. Agenda ini bertujuan memperkuat kerja sama lintas yurisdiksi di tengah dinamika global yang semakin kompleks.