KLH Siap Tindak Tegas Perusahaan yang Tidak Kelola Lingkungan

Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengelola lingkungan secara baik, berdasarkan hasil evaluasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
“Dari PROPER kita dapatkan peringkatnya, peringkat hitam atau merah kami sampaikan ke Kedeputian Penegakan Hukum KLH. Mereka akan mendalami dan bisa memberikan sanksi,” kata Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK/BPLH Rasio Ridho Sani saat menghadiri Sosialisasi Mekanisme, Kriteria, dan Pelaporan Kinerja Usaha dan/atau Kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas Periode 2024–2025, di Jakarta, Selasa (6/5).
PROPER mengkategorikan kinerja lingkungan perusahaan ke dalam lima tingkatan, yaitu hitam, merah, biru, hijau, dan emas. Perusahaan berperingkat hitam dinilai tidak melakukan upaya serius dalam pengelolaan lingkungan dan berdampak buruk terhadap ekosistem. Sementara kategori merah mencakup perusahaan yang belum optimal dalam pengelolaan lingkungan.
Baca Juga:
- PLN Indonesia Power Berdayakan Disabilitas Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik
- Dorong Komunitas hingga Pelaku Usaha Mikro di Sektor Keberlanjutan, SustainLife Luncurkan Program SMiles
- Penelitian: Ngobrol dan Main di Alam Tingkatkan Kesehatan Mental
Adapun peringkat biru diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi ketentuan lingkungan, sedangkan peringkat hijau diberikan kepada perusahaan yang melampaui standar kepatuhan dengan efisiensi air, energi, serta pemanfaatan limbah. Sementara itu, peringkat emas ditujukan kepada perusahaan yang konsisten berperingkat hijau dan memiliki inovasi dalam pengelolaan lingkungan dan sosial.
Rasio Ridho menyebut bahwa perusahaan-perusahaan dengan peringkat hitam dan merah akan ditindaklanjuti oleh Deputi Penegakan Hukum KLH, dengan potensi sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.
Untuk tahun 2025, KLHK menargetkan sekitar 5.000 perusahaan mengikuti PROPER, termasuk 517 usaha dan/atau kegiatan di sekitar daerah aliran sungai (DAS) prioritas di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, yang akan dievaluasi selama periode Juli 2024 hingga Juni 2025.