Larang Botol Plastik Kecil, Gubernur Bali Siap Hadiri Panggilan Kemenperin

Jakarta, sustainlifetoday.com – Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan bahwa kebijakan pelarangan produksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah 1 liter merupakan kewenangan pemerintah daerah, dan tidak perlu dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan menanggapi rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang akan memanggilnya untuk membahas kebijakan tersebut.
“Kalau dipanggil saya datang dan saya akan jelaskan,” ujar Koster usai menghadiri Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Senin (14/4).
“Tidak perlu koordinasi, ini kewenangan kepala daerah,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyarankan agar Pemerintah Provinsi Bali melakukan koordinasi sebelum menetapkan kebijakan yang dinilai dapat berdampak signifikan terhadap pertumbuhan industri air minum dalam kemasan.
“Sebaiknya berkoordinasi dulu dengan pemerintah pusat sebelum menjadi keputusan,” kata Faisol dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4).
Baca Juga:
- Bali Larang Air Kemasan Plastik Kecil, Gubernur Koster: Tidak Bisa Ditawar!
- Trump Kerek Tarif Impor China Jadi 104 Persen, Apa Efeknya bagi Agenda Ekonomi Hijau Global?
- AI Berdampak Negatif untuk Lingkungan, Ini Faktanya
Kemenperin juga berencana mengundang Pemerintah Provinsi Bali dan pelaku industri AMDK di Bali untuk membahas kebijakan tersebut secara bersama-sama.
“Kita bicarakan dulu dan kasih kesempatan pelaku usaha merespons, untuk mencari jalan keluar bersama-sama. Kita akan jadwalkan mengundang semua minggu depan,” tambah Faisol.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Bali untuk mengurangi limbah plastik sekali pakai. Sebelumnya, Bali juga telah melarang penggunaan kantong plastik, sedotan plastik, dan styrofoam sejak tahun 2019.
Namun, kebijakan ini mendapat beragam tanggapan. Sebagian pelaku industri menyatakan kekhawatiran terhadap dampaknya pada distribusi dan lapangan kerja. Di sisi lain, sejumlah pegiat lingkungan mendukung langkah ini dan menilai sebagai peluang untuk mendorong inovasi kemasan ramah lingkungan.
Pemerintah Provinsi Bali belum merinci waktu pemanggilan oleh Kemenperin. Namun, Gubernur Koster memastikan akan hadir jika diundang dan siap memberikan penjelasan terkait kebijakan yang menurutnya selaras dengan upaya pelestarian lingkungan di Bali.