Menilik Wacana Legalisasi Kasino, Apa Dampaknya bagi Sosial Ekonomi RI?

Jakarta, sustainlifetoday.com – Wacana legalisasi kasino kembali mencuat di tengah upaya pemerintah mencari sumber-sumber penerimaan negara baru. Isu ini mencuat usai Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, mengusulkan agar Indonesia meniru Uni Emirat Arab (UEA) yang mulai membuka diri terhadap operasional kasino secara legal.
Menurut Galih, pemerintah perlu berpikir out of the box dalam menggali potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Mohon maaf nih, saya bukannya mau apa-apa, tapi UEA kemarin udah mau jalanin kasino. Coba negara Arab jalanin kasino, maksudnya mereka kan out of the box gitu kementerian dan lembaganya,” ujar Galih dalam rapat kerja Komisi XI dengan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan pada Kamis (8/5) lalu.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai pemerintah perlu mempertimbangkan legalisasi kasino secara terbatas dan berbasis kajian menyeluruh.
“Dilegalkan di tempat tertentu, seperti di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” kata Hikmahanto, dikutip Minggu (18/5/2025).
Menurutnya, banyak uang dari masyarakat Indonesia yang mengalir ke luar negeri karena praktik perjudian ilegal. Jika kasino dilegalkan di zona khusus dengan kerangka hukum yang ketat, maka negara bisa mengamankan potensi penerimaan yang besar untuk mendanai pembangunan nasional.
Baca Juga:
Perubahan Iklim Ancam Kesehatan Anak, Ini Kunci Mencegahnya
Target Energi Bersih Australia 2030 Terancam Gagal, Indonesia Harus Ambil Pelajaran
Bahaya! 25 Primata Dunia Terancam Punah, Beberapa dari Indonesia
“Daripada dibiarkan menjadi kegiatan terselubung yang hanya menguntungkan oknum pelindung, lebih baik dilegalkan dan dimanfaatkan untuk pembangunan sosial-ekonomi,” tambahnya.
Berkaca ke Era Ali Sadikin: Ketika Jakarta Dibiayai dari Kasino
Legalitas perjudian bukanlah hal baru di Indonesia. Pada era Gubernur Ali Sadikin (1966–1977), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat melegalkan perjudian demi menopang pembiayaan pembangunan.
Saat itu, Jakarta menghadapi kesulitan anggaran dalam membangun infrastruktur. Legalitas judi dilegalkan melalui SK Gubernur No. 805/A/k/BKD/1967, dan kasino pertama beroperasi di kawasan Glodok bekerja sama dengan seorang warga negara China bernama Atang.
Pemerintah DKI Jakarta kala itu mampu mengantongi pendapatan pajak sebesar Rp25 juta per bulan dari kasino. Jika dikonversi ke nilai emas saat ini, angka itu setara dengan sekitar Rp200 miliar per bulan. Dana tersebut digunakan untuk membangun jembatan, rumah sakit, hingga sekolah.
Baca Juga:
- Perubahan Iklim Ancam Kesehatan Anak, Ini Kunci Mencegahnya
- Target Energi Bersih Australia 2030 Terancam Gagal, Indonesia Harus Ambil Pelajaran
- Bahaya! 25 Primata Dunia Terancam Punah, Beberapa dari Indonesia
Hingga akhir masa legalisasi pada tahun 1974, pendapatan daerah Jakarta melonjak signifikan dari puluhan juta menjadi Rp122 miliar pada 1977. Namun, praktik perjudian dihentikan setelah pemerintah pusat melarangnya melalui UU No. 7 Tahun 1974.
Dampak Sosial Ekonomi: Antara Peluang dan Risiko
Dari sudut pandang ekonomi, legalisasi kasino dapat membantu negara mengamankan devisa dan membuka lapangan kerja baru, terutama jika dilakukan di wilayah terbatas seperti KEK atau kawasan wisata terpencil.
Namun, secara sosial, kebijakan ini memiliki potensi risiko. Tanpa regulasi dan edukasi yang memadai, perjudian dapat menimbulkan dampak negatif seperti kecanduan, disintegrasi keluarga, dan masalah sosial lainnya.
Karena itu, Hikmahanto menekankan pentingnya kerangka hukum dan pengawasan yang ketat, serta sosialisasi yang masif kepada publik. Legalitas harus disertai dengan tanggung jawab sosial dan tata kelola yang kuat untuk mencegah dampak buruk.