Akademisi dan LBH Ajukan Permohonan Informasi AMDAL PLTU se-Jawa ke KLH

Jakarta, sustainlifetoday.com — Akademisi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Jawa yang tergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Permohonan ini berkaitan dengan pengelolaan 16 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) besar di Pulau Jawa yang dinilai berdampak signifikan terhadap lingkungan.
I Gusti Agung Made Wardana, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang bertindak sebagai pemohon, menegaskan pentingnya dokumen-dokumen tersebut untuk mengungkap dampak lingkungan dari operasional PLTU di Jawa.
“Dokumen yang kami mintakan berkaitan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sistem pelaporan limbah B3, dan sistem pemantauan emisi yang dilakukan secara terus-menerus (Continuous Emission Monitoring System/CEMS),” ujar Gusti dikutip dari akun resmi LBH Jakarta, Selasa (29/4).
Permohonan informasi tersebut meliputi:
- Dokumen perizinan dan AMDAL PLTU,
- Hasil pengukuran emisi cerobong PLTU yang dipantau secara berkala,
- Laporan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari PLTU.
YLBHI menilai aktivitas pembakaran batu bara di PLTU telah memperburuk kualitas udara di Pulau Jawa. Alif Fauzi Nurwidiastomo, pengacara publik LBH Jakarta, mengatakan bahwa saat ini masyarakat tidak mendapatkan akses memadai terhadap informasi terkait pengelolaan emisi dan dampak lingkungan dari PLTU.
“Permohonan ini didasarkan pada hak atas informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Ini juga untuk menguji kepatuhan Menteri Lingkungan Hidup terhadap monitoring emisi, termasuk mandat dalam putusan Mahkamah Agung terkait polusi udara Jakarta,” jelas Alif pada Senin (28/4).
Menurut Alif, apabila permohonan tidak direspons, LBH-YLBHI akan menempuh mekanisme keberatan dan, bila perlu, melanjutkan ke sengketa informasi publik.
Senada dengan itu, Danang Kurnia Awami dari LBH Yogyakarta menyatakan bahwa masyarakat di sekitar PLTU sering merasakan langsung dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ia menekankan pentingnya hak atas informasi dan partisipasi dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.
Baca Juga:
- Tidak Didukung AS, Sekjen PBB: Transisi Energi Global Tak Terbendung!
- Pertumbuhan Ekonomi RI Diproyeksi Melambat 4,8 Persen, Jauh Dari Target Pemerintah
- Populasi Kepiting Mol Menurun Drastis di Brazil, Ilmuwan Khawatir
Dalam salinan dokumen permohonan yang diterima, LBH-YLBHI se-Jawa meminta agar KLHK membuka akses terhadap:
- Dokumen AMDAL, Izin Lingkungan (IL), Rencana Kelayakan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dari 16 PLTU,
- Hasil pengukuran CEMS untuk periode 2021–2025,
- Laporan pengelolaan limbah B3 dengan kode B409 dan B410.
Adapun daftar PLTU yang menjadi objek permohonan informasi meliputi PLTU Kendal, PLTU Suralaya, PLTU Paiton Unit 1-9, PLTU Cirebon 1, PLTU Tanjung Jati B, PLTU Cilacap, PLTU Pacitan, PLTU Pelabuhan Ratu, PLTU Adipala, PLTU Indramayu, PLTU Labuan, PLTU Jawa Tengah, PLTU Jawa-7, PLTU Tanjung Awar-Awar, PLTU Rembang, dan PLTU Banten Semester.
LBH-YLBHI menyatakan tujuan permohonan ini adalah untuk mendukung riset dan penelitian dalam upaya transisi energi bersih di Indonesia serta memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lingkungan oleh pemerintah.
Mereka menegaskan bahwa informasi yang diminta bukan termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami berharap informasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk hard copy atau soft copy dalam waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tulis LBH-YLBHI dalam dokumen permohonan mereka.