Kepala DLH Tangsel Korupsi Sampah Rp75,9 Miliar, Prioritas Sampah Pemda Dipertanyakan

Jakarta, sustainlifetoday.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar.
Kasus ini mengungkap praktik pembuangan sampah secara ilegal ke sejumlah lokasi di Tangerang, Bogor, dan Bekasi, seperti Desa Cibodas dan Sukasari di Rumpin, Kabupaten Bogor, serta Cilincing di Kabupaten Bekasi. Sampah disebut dibuang begitu saja ke lahan kosong tanpa pengelolaan yang sesuai regulasi, dengan sistem open dumping.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menanggapi kasus ini dengan menyoroti lemahnya prioritas pengelolaan sampah di daerah.
“Sampah ini kadang bukan jadi skala prioritas pemerintah daerah. Akibatnya penanganannya sembrono,” ujarnya, Rabu (16/4).
Sebagai mitra Kementerian Lingkungan Hidup, Komisi XII telah menyatakan dukungan terhadap rencana penutupan 340 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) terbuka yang tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Baca Juga:
- TPST di IKN Siap Olah Sampah Jadi Energi Terbarukan
- Gunakan Listrik 100%, LRT Jabodebek Dorong Hadirkan Transportasi Ramah Lingkungan
- Pemerintah Mulai Kaji Pengembangan Kendaraan Hidrogen
“Kami mendorong alokasi 3% dari APBD setiap daerah untuk pengelolaan sampah. Infrastruktur pengelolaan sampah penting dibangun, sama halnya seperti infrastruktur jalan,” tegas politikus Partai Golkar tersebut.
Bambang juga menekankan perlunya teknologi modern dan ramah lingkungan untuk menekan polusi dan memastikan pengelolaan limbah yang tertib.
Ia berharap Indonesia dapat menjadi negara yang mampu menata sampah dengan sistematis dan berkelanjutan, sejalan dengan cita-cita sebagai masyarakat modern.