BI Buka Layanan Tukar Uang Baru untuk Lebaran, Ini Jadwal dan Caranya

Jakarta, sustainlifetoday.com – Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru dalam menyambut hari raya serta memastikan ketersediaan uang tunai yang layak edar selama periode Ramadan dan Idulfitri.
Program bertajuk “Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri” (Serambi) ini berlangsung dari 3 hingga 27 Maret 2025. BI bekerja sama dengan berbagai perbankan di seluruh Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan penukaran uang.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni P. Joewono, menyatakan bahwa BI telah mempersiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode tersebut.
“Penukaran dapat dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan, termasuk kantor BI, bank umum, dan titik-titik layanan kas keliling,” ujar Doni dalam keterangan resmi.
Jadwal Penukaran Uang Baru
Layanan penukaran uang baru dibagi menjadi empat periode pemesanan sebagai berikut:
- Periode I: 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
- Periode II: 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
- Periode III: 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
- Periode IV: 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Cara Penukaran Uang Baru
BI menerapkan sistem pemesanan online melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://pintar.bi.go.id. Berikut langkah-langkah penukaran uang baru:
- Akses situs PINTAR melalui perangkat yang terhubung ke internet.
- Pilih layanan “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Tentukan lokasi penukaran terdekat.
- Atur jadwal sesuai ketersediaan.
- Isi data diri, termasuk nomor KTP/NIK dan kontak.
- Tentukan jumlah penukaran sesuai batas yang ditetapkan.
- Konfirmasi pemesanan dan simpan bukti pemesanan.
- Bawa bukti pemesanan dan KTP asli ke lokasi penukaran sesuai jadwal.
Syarat dan Ketentuan
Masyarakat diwajibkan hadir sesuai jadwal dan lokasi yang dipilih saat pendaftaran. Uang yang akan ditukarkan harus dalam jumlah yang sesuai, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun secara seragam untuk mempercepat proses pemeriksaan dan penukaran.
Baca Juga:
- Gantikan BBM, Menhut Usul Pohon Aren Jadi Sumber Energi
- Dorong Transisi Energi, Jepang Siap Lanjutkan Pembangunan PLTA Kayan
- Ini Keuntungan Menabung di Bank Emas
Batas maksimal penukaran uang baru ditetapkan sebesar Rp4,3 juta per orang, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp4 juta. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia atau akun Instagram resmi BI di @bank_indonesia.