Indonesia Duduki Peringkat 99 dalam Indeks Persepsi Korupsi 2024

Jakarta, sustainlifetoday.com – Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia pada tahun 2024 mencapai skor 37, mengalami peningkatan dari dua tahun sebelumnya yang berada di angka 34. Dengan skor tersebut, Indonesia kini berada di peringkat 99 dari 180 negara yang diukur dalam indeks ini. Beberapa negara yang memiliki skor serupa dengan Indonesia adalah Argentina, Ethiopia, Maroko, dan Lesotho.
“Hari ini, CPI Indonesia sepanjang tahun 2024 dengan skor 37 dan rankingnya 99. Artinya, terjadi peningkatan tiga poin dari tahun 2023 ke 2024,” ujar Deputi Sekretaris Jenderal TII, Wawan Heru Suyatmiko, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/2).
Indeks Persepsi Korupsi merupakan ukuran global yang mengindikasikan tingkat korupsi di suatu negara berdasarkan skala 0 hingga 100, di mana 0 berarti sangat korup dan 100 berarti sangat bersih.
Baca Juga:
- Tren ‘Kabur Aja Dulu’ Menggema, Apa Maknanya?
- Fokus pada Keselamatan, MCN Siap Jadi Vendor Terdepan untuk Proteksi Petir dan Grounding
- Upah Tak Dibayar hingga Terhentinya Operasional Lembaga, Ini Dampak Efisiensi Anggaran
Posisi Indonesia di ASEAN
Di tingkat regional, Indonesia masih tertinggal dibandingkan beberapa negara ASEAN lainnya. Singapura menjadi negara dengan skor tertinggi di kawasan dengan nilai 84 (naik satu poin). Disusul Malaysia dengan skor 50 (stagnan), Timor Leste 44 (naik satu poin), dan Vietnam 40 (turun satu poin). Namun, Indonesia berhasil melampaui Thailand yang mengalami penurunan skor menjadi 34.
Negara-negara ASEAN lainnya yang berada di bawah Indonesia adalah Laos dengan skor 33 (naik lima poin), Filipina 33 (turun satu poin), Kamboja 21 (turun satu poin), dan Myanmar yang merosot ke skor 16 (turun empat poin). “Mayoritas negara di ASEAN mengalami penurunan skor,” tambah Wawan.
Secara global, Denmark kembali menempati peringkat pertama dengan skor IPK 90, mempertahankan posisinya selama empat tahun berturut-turut. Finlandia menyusul di posisi kedua dengan skor 88 (naik satu poin), diikuti oleh Singapura dengan 84 (naik satu poin). Negara-negara lainnya yang menempati peringkat teratas antara lain Selandia Baru (83), Norwegia (84), Luksemburg (81), dan Swiss (81).
Sebaliknya, negara-negara dengan skor IPK terendah adalah Sudan Selatan (8), Somalia (9), Venezuela (10), Suriah (12), Libya (13), Yaman (13), Guinea Khatulistiwa (13), Eritrea (13), Nikaragua (14), Korea Utara (15), dan Sudan (15). Wawan menekankan bahwa negara-negara dengan skor terendah umumnya merupakan negara nondemokratis atau sedang menuju status negara gagal.
Sumber Data dan Indikator CPI 2024
Transparency International menggunakan sembilan sumber data dalam penyusunan CPI 2024. Salah satu sumber yang mengalami lonjakan signifikan adalah World Economics Forum EOS yang kembali hadir setelah dua tahun absen, dengan skor 61, tertinggi dalam sejarah pengukurannya. Sumber lainnya meliputi Varieties of Democracy Project (22, turun tiga poin), IMD World Competitiveness Yearbook (45, naik lima poin), Bertelsmann Foundation Transform Index (39, naik dua poin), serta PERC Asia Risk Guide (38, naik 10 poin). Namun, beberapa sumber lainnya seperti Global Insight Country Risk Ratings mengalami penurunan tajam, turun 15 poin ke skor 32.
Baca Juga:
- Tren ‘Kabur Aja Dulu’ Menggema, Apa Maknanya?
- Fokus pada Keselamatan, MCN Siap Jadi Vendor Terdepan untuk Proteksi Petir dan Grounding
- Upah Tak Dibayar hingga Terhentinya Operasional Lembaga, Ini Dampak Efisiensi Anggaran
CPI menilai berbagai aspek, termasuk tingkat penyuapan, pengalihan anggaran publik, penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi, efektivitas pemerintah dalam memberantas korupsi, serta perlindungan hukum bagi pelapor dan jurnalis yang mengungkap kasus korupsi. Namun, indeks ini tidak mencakup persepsi masyarakat terhadap korupsi, pencucian uang, atau aktivitas ekonomi informal.
Dengan peningkatan skor CPI Indonesia pada tahun ini, diharapkan ada dorongan lebih lanjut bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memperkuat kebijakan antikorupsi serta meningkatkan transparansi dalam sektor publik dan swasta.