KEK Lido Milik Hary Tanoe Disegel KLH, MNC Buka Suara

Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat yang dikelola oleh PT MNC Land Lido pada Kamis (6/2). Penyegelan dilakukan setelah KLH menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari area bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan.
Menanggapi tindakan tersebut, PT MNC Land Lido mempertanyakan alasan KLH belum memberikan peringatan tertulis sebelum melakukan penyegelan. Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Direktur Junita Sari Ujung dan Wakil Direktur Utama Andrian Budi Utama, perusahaan menyatakan bahwa papan peringatan yang terpasang di lokasi hanya bertuliskan “area ini dalam pengawasan,” bukan “area ini dalam penyegelan.”
Baca Juga:
- MIND ID Genjot Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia
- 2024, Tahunnya Kebangkitan Kendaraan Listrik di Tanah Air?
- Menakar Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik Indonesia di Era Prabowo
Pihak perusahaan juga membantah bahwa sedimentasi di Danau Lido disebabkan oleh kegiatan pembangunan mereka. Menurut MNC Land Lido, sedimentasi tersebut sudah terjadi sebelum mereka mengambil alih kawasan pada 2013, yang dapat dibuktikan dengan foto udara dari tahun tersebut.
“Sejak mulai membangun kawasan ini pada 2016, salah satu fokus kami adalah mengatasi masalah sedimentasi di Danau Lido. Bahkan, KEK Lido yang ditetapkan pada 2021 telah menyediakan Bangunan Penahan Lumpur dan saluran drainase untuk mencegah air limpasan mengalir langsung ke danau,” tulis pernyataan resmi perusahaan.
MNC Land Lido juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima pemberitahuan atau peringatan tertulis terkait dugaan pelanggaran lingkungan. Oleh karena itu, mereka menilai tindakan penyegelan tersebut tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Saat ini, perusahaan tengah berupaya menyelesaikan permasalahan ini dengan KLH guna mencari solusi terbaik bagi kelanjutan pembangunan KEK Lido.