Tok, Kades Kohod dan Tiga Orang Lainnya Jadi Tersangka di Kasus Pagar Laut Tangerang

Jakarta, sustainlifetoday.com – Dittipidum Bareskrim Polri resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Desa Kohod, Tangerang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (18/2).
“Dari hasil gelar perkara, penyidik dan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka terkait pemalsuan beberapa dokumen permohonan hak bangunan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri.
Empat tersangka tersebut adalah Arsin (Kepala Desa Kohod), Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod), serta SP dan CE sebagai penerima kuasa.
“Mereka antara lain saudara A kepala desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa,” ujar Djuhandhani.
Baca Juga:
- Soal Koalisi Permanen, Gerindra: Belum Dibahas Mendalam
- Mensesneg: Nggak Ada Indonesia Gelap
- Kelola Dana hingga Rp 14 Ribu Triliun, Danantara Segera Meluncur 24 Februari
Arsin diduga membuat dan menandatangani surat palsu untuk pengajuan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, dibantu oleh beberapa oknum kementerian dan lembaga hingga terbit SHGB dan SHM.
Polisi memeriksa 44 saksi dan menggeledah Kantor Desa Kohod, rumah Arsin, serta rumah Ujang Karta. Dari penggeledahan, turut disita barang bukti berupa dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.
“Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers, Rabu (12/2). Penyidik hingga kini masih mendalami aliran dana melalui koordinasi dengan perbankan.