OJK Ingatkan Danantara Jaga Tata Kelola dan Manajemen Risiko

Jakarta, sustainlifetoday.com — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengingatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mengedepankan prinsip tata kelola yang baik serta manajemen risiko yang kuat dalam menjalankan fungsinya sebagai pengelola investasi BUMN.
“OJK terus mempererat koordinasi dan sinergi, baik dengan BPI Danantara maupun pihak terkait lainnya agar BUMN-BUMN sebagaimana dimaksud tetap dapat tumbuh berkesinambungan dengan mengedepankan praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2025, Jumat (11/4).
Mahendra menjelaskan bahwa kehadiran Danantara merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang bertujuan mengoptimalkan pengelolaan perusahaan negara secara terpusat dan lebih efisien.
“Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perekonomian nasional melalui pengelolaan investasi yang lebih strategis,” tambahnya.
Baca Juga:
- Ini Langkah Nyata MIND ID Menuju Emisi Nol Bersih
- Trump Kerek Tarif Impor China Jadi 104 Persen, Apa Efeknya bagi Agenda Ekonomi Hijau Global?
- AI Berdampak Negatif untuk Lingkungan, Ini Faktanya
Lebih lanjut, Mahendra menekankan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Sesuai amanat UU P2SK, OJK memiliki kewenangan mengawasi BUMN di sektor jasa keuangan dan yang menghimpun dana publik melalui pasar modal, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegas Mahendra.
Sebelumnya, pada Februari 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa sejumlah BUMN besar di sektor keuangan seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI akan masuk dalam pengelolaan Danantara. OJK, menurutnya, akan memastikan bahwa konsolidasi tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
“OJK telah melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta industri perbankan mengenai skema teknis pengelolaan bank BUMN oleh Danantara, yang akan diatur lebih lanjut melalui peraturan turunan,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Senin (24/2).
Dian juga menambahkan, OJK meminta bank-bank BUMN untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan layanan kepada nasabah demi memperkuat kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
“OJK akan terus memantau perkembangan bisnis bank BUMN agar sejalan dengan tujuan pendirian BPI Danantara oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” tutupnya.