Pertamina Regional Indonesia Timur Perkuat GCG Lewat Workshop Business Judgement Rule

Jakarta, sustainlifetoday.com – Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina terus menunjukkan komitmennya dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) di setiap aspek bisnis. Sebagai bagian dari upaya tersebut, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) menggelar workshop bertajuk “Penguatan Good Corporate Governance melalui Penerapan Business Judgement Rule” di Auditorium Menara Bidakara, Jakarta.
Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jajaran manajemen dalam pengambilan keputusan bisnis yang tepat dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Regional 4 Muhamad Arifin, Komisaris Utama PT Pertamina EP Cepu Taufan Hunneman, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto, serta Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin.
Dalam sambutannya, Direktur Regional 4 Muhamad Arifin menegaskan bahwa PEPC memiliki komitmen tinggi dalam implementasi GCG. Ia menyampaikan bahwa perusahaannya secara rutin mengadakan pertemuan serta assessment bersama komisaris dalam proses pengambilan keputusan bisnis.
“Dengan adanya sesi berbagi ini, diharapkan jajaran manajemen semakin memahami konsep Business Judgement Rule (BJR) agar dapat mengambil keputusan yang tepat dengan penuh pertimbangan,” ujar Arifin.
Sementara itu, Komisaris Utama PEPC, Taufan Hunneman, menyoroti pentingnya BJR sebagai elemen fundamental dalam menjaga kelangsungan bisnis perusahaan. Ia menekankan bahwa setiap keputusan bisnis harus berlandaskan hukum yang jelas agar menghindari risiko penyalahgunaan wewenang.
“BJR membantu kita dalam mengambil keputusan bisnis yang tepat dan sah secara hukum. Selain itu, kami juga terus memperkuat langkah pencegahan korupsi dengan mengadakan berbagai workshop antikorupsi dan mewajibkan pelaporan LHKPN sebagai bagian dari upaya transparansi,” jelasnya.
Baca Juga:
- Zakat Hijau, Upaya Integrasi Keberlanjutan dalam Pendanaan Syariah
- DKI Jakarta Akan Tambah Stasiun Pemantau Kualitas Udara
- Sampah Jadi Bahan Bakar Energi di Bantargebang, Zulhas: Sudah Ada Kemajuan
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menggarisbawahi bahwa Business Judgement Rule merupakan mekanisme penting dalam memastikan keputusan bisnis yang diambil oleh manajemen bebas dari unsur mens rea (niat jahat) dan konflik kepentingan.
“Setiap keputusan harus diambil dengan kehati-hatian dan pertimbangan yang matang untuk menghindari potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan negara,” ujar Fitroh.
Senada dengan itu, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa BJR berfungsi sebagai batasan bagi manajemen dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan yang diambil tidak menyimpang dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Workshop ini diharapkan dapat semakin memperkuat implementasi tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel di lingkungan PEPC, sekaligus mendukung upaya pencegahan fraud dan korupsi dalam operasional bisnis perusahaan. Dengan inisiatif ini, PEPC menegaskan komitmennya dalam menjalankan bisnis yang berintegritas dan bertanggung jawab.