Zakat Hijau, Upaya Integrasi Keberlanjutan dalam Pendanaan Syariah

Jakarta, sustainlifetoday.com – United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Bank Syariah Indonesia (BSI) bekerja sama menyusun Kerangka Zakat Hijau sebagai langkah strategis mengintegrasikan keberlanjutan dalam pengelolaan zakat.
Team Leader Financing for Development UNDP Indonesia, Nila Murti, menjelaskan bahwa zakat tidak hanya berperan dalam pengentasan kemiskinan, tetapi juga dapat berkontribusi pada aksi iklim dan keberlanjutan.
“Melalui kerangka kerja ini, kami ingin memastikan zakat bisa berperan dalam aksi iklim dan ketahanan sosial secara inklusif serta transformatif. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan memperluas dampaknya bagi masyarakat,” ujar Nila dalam keterangan tertulis, dilansir pada Selasa (18/3).
Penyusunan kerangka ini dilakukan melalui forum diskusi terpumpun (FDT) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga zakat, bank syariah, regulator, akademisi, dan LSM. Diskusi ini menyoroti perlunya penguatan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam ekosistem zakat, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Baca Juga:
- Sampah Makanan Jadi Penyumbang Terbesar di TPA
- Sampah Kiriman Jakarta Capai 10 Ton Per Hari di Kepulauan Seribu
- Google Luncurkan FireSat, Satelit AI untuk Deteksi Dini Kebakaran Hutan
Salah satu poin utama dalam pembahasan adalah kesiapan kelembagaan dalam mengimplementasikan zakat hijau. Strategi ini bertujuan agar zakat dapat disalurkan ke proyek-proyek berbasis lingkungan, seperti energi terbarukan, pengelolaan sampah, serta program ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Dengan adanya kolaborasi lintas sektor ini, UNDP, Baznas, dan BSI berharap kerangka kerja zakat hijau dapat menjadi model yang tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga secara global.