Mengenal SPKLU dan SPLU, Apa Bedanya?

Jakarta, sustainlifetoday.com – Seiring dengan berkembangnya kendaraan listrik dan kebutuhan akses listrik yang lebih luas, masyarakat semakin akrab dengan istilah SPKLU dan SPLU. Meski terdengar serupa, keduanya memiliki fungsi dan penggunaan yang berbeda.
SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) adalah fasilitas yang khusus digunakan untuk mengisi daya kendaraan listrik seperti mobil dan bus listrik. Sementara itu, SPLU (Stasiun Penyedia Listrik Umum) merupakan sumber daya listrik yang lebih umum, digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk usaha kecil dan kendaraan listrik ringan.
Mengenal SPKLU
SPKLU mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2019 sebagai bagian dari ekosistem kendaraan listrik. Fasilitas ini memiliki kapasitas daya yang bervariasi, mulai dari 22 kW hingga 150 kW, memungkinkan pengisian daya lebih cepat dan efisien.
SPKLU umumnya ditempatkan di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, rest area, dan area parkir umum. Fasilitas ini juga mendukung berbagai jenis konektor pengisian, termasuk AC charging, DC charging CHAdeMo, dan DC charging Combo tipe CCS2.
Mengenal SPLU
SPLU telah hadir lebih dahulu sejak tahun 2016 dan awalnya diperuntukkan bagi pedagang kaki lima serta masyarakat yang membutuhkan akses listrik di ruang publik.
Daya listrik SPLU lebih kecil dibandingkan SPKLU, yaitu 5,5 kW hingga 22 kW, dan tersedia dalam berbagai model seperti standing/tower, wall-mounted, hook/pole mount, serta stall/pedestal. Infrastruktur ini biasanya dipasang di trotoar, taman kota, atau area publik lainnya untuk memudahkan masyarakat mengakses listrik secara legal.
Baca Juga:
- Zakat Hijau, Upaya Integrasi Keberlanjutan dalam Pendanaan Syariah
- DKI Jakarta Akan Tambah Stasiun Pemantau Kualitas Udara
- Terapkan Aspek SDGs, ASDP Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Ponpes
Selain itu, SPLU juga bisa digunakan untuk mengisi daya kendaraan listrik ringan seperti sepeda motor listrik, meskipun tidak dirancang untuk kendaraan listrik berkapasitas besar.
Perbedaan SPKLU dan SPLU
- Tujuan Penggunaan:
- SPKLU khusus untuk kendaraan listrik dengan daya besar dan tegangan tinggi.
- SPLU digunakan untuk kebutuhan listrik umum dengan daya lebih kecil.
- Sistem Pembayaran:
- SPKLU menggunakan sistem digital melalui aplikasi Charge.IN.
- SPLU menggunakan sistem token listrik yang bisa dibeli melalui PLN atau mitra resmi.
- Lokasi Pemasangan:
- SPKLU banyak ditemui di area strategis seperti rest area dan pusat perbelanjaan.
- SPLU tersedia di tempat umum seperti taman kota dan trotoar.
Cara Menggunakan SPKLU dan SPLU
Menggunakan SPKLU
- Unduh aplikasi Charge.IN dan buat akun.
- Isi saldo dalam aplikasi.
- Pilih lokasi SPKLU terdekat.
- Sambungkan gun charger ke kendaraan listrik.
- Pindai barcode di konektor charger melalui aplikasi dan pilih jumlah kWh yang ingin diisi.
- Konfirmasi pengisian dan tunggu hingga proses selesai.
Menggunakan SPLU
- Temukan SPLU terdekat di sekitar lokasi.
- Catat nomor seri meter pada SPLU.
- Beli token listrik melalui PLN atau mitra resmi.
- Masukkan kode token atau tempelkan kartu e-money pada SPLU.
- Gunakan listrik sesuai kebutuhan dan matikan perangkat setelah selesai.
Dengan semakin berkembangnya kendaraan listrik di Indonesia, SPKLU menjadi infrastruktur penting dalam mendukung mobilitas ramah lingkungan. Sementara itu, SPLU terus memberikan akses listrik yang fleksibel bagi masyarakat di ruang publik.