Media Asing Soroti Krisis Sampah Bali usai Penutupan TPA Open Dumping
Jakarta, sustainlifetoday.com – Media asal Prancis, Agence France-Presse (AFP), menyoroti persoalan sampah di Bali setelah penutupan tempat pembuangan sampah terbuka di pulau wisata tersebut. Dalam artikelnya berjudul “Bali drowning in trash after landfill closed”, AFP menggambarkan penumpukan sampah yang mulai mengganggu aktivitas masyarakat hingga kawasan wisata di Bali.
“Tempat pembuangan sampah terbesar di Bali dinyatakan terlarang untuk sampah organik sejak awal April, karena pemerintah berupaya menegakkan larangan lama terhadap tempat pembuangan sampah terbuka,” tulis AFP, dikutip Kamis (30/4).
Namun, penutupan tersebut disebut belum diiringi solusi pengelolaan sampah yang memadai.
“Namun, karena tidak ada alternatif langsung yang disediakan, sampah menumpuk di jalanan dan menarik tikus, atau dibakar oleh warga yang frustrasi, menyebabkan asap menyengat yang menimbulkan kekhawatiran kesehatan,” lanjut laporan itu.
AFP juga melaporkan sebagian pelaku usaha terpaksa menggunakan dana pribadi untuk membayar jasa pengangkutan sampah swasta demi menjaga kebersihan area usaha mereka.
Dalam artikelnya, AFP mewawancarai salah satu warga bernama Yuvita. Yuvita mengaku bau sampah membuat pelanggan enggan datang.
“Beberapa pelanggan, mungkin terganggu oleh baunya, akhirnya tidak membeli,” ujarnya.
BACA JUGA
- Kemnaker Proyeksikan 3,8 Juta Green Jobs Tercipta di Tahun 2026
- 356 Izin Tambang Diduga Abaikan Kewajiban Pemulihan Lingkungan
- APBN Hanya Tutup 30 Persen Kebutuhan Taman Nasional, Pemerintah Cari Skema Pendanaan Baru
Sorotan juga tertuju pada kawasan Pantai Kuta yang disebut dipenuhi sampah plastik dan tumpukan kantong sampah di area parkir.
“Ada banyak tikus di sini pada malam hari. Baunya tidak sedap, pemandangannya tidak bagus,” kata wisatawan asal Australia, Justin Butcher.
Berdasarkan laporan tersebut, sekitar tujuh juta wisatawan mengunjungi Bali sepanjang tahun lalu, melampaui jumlah populasi asli pulau tersebut yang sekitar 4,4 juta jiwa.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan pemerintah sebenarnya telah memiliki aturan terkait pengelolaan sampah.
Ia menyebut masyarakat yang membuang atau membakar sampah sembarangan dapat dikenakan hukuman pidana hingga tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.
“Pemerintah daerah juga mengatakan akan mengizinkan pembuangan sampah terbatas di Suwung sebagai langkah sementara hingga akhir Juli,” tambahnya.
“Namun mulai Agustus, pemerintah telah berjanji untuk mengakhiri semua tempat pembuangan sampah terbuka di seluruh negeri, meskipun belum jelas alternatif apa yang akan tersedia saat itu,” lanjutnya.
Larangan sistem open dumping sendiri sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut mewajibkan penghentian praktik pembuangan sampah terbuka dan menggantinya dengan sistem pengelolaan yang lebih aman seperti sanitary landfill dan pengelolaan sampah terkontrol. Meski seharusnya berlaku penuh sejak 2013, implementasi kebijakan tersebut hingga kini dinilai belum berjalan merata di berbagai daerah.
