Isi Minyakita Kurang dari Kemasan? Begini Cara Klaim Ganti Rugi

Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan konsumen yang membeli Minyakita dengan isi tidak sesuai kemasan berhak mendapatkan kompensasi atau pengembalian uang.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa proses klaim dapat dilakukan melalui berbagai jalur tanpa harus datang langsung ke kantor Kemendag di Jakarta.
“Konsumen bisa mengajukan ganti rugi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di daerah masing-masing,” ujar Moga dalam konferensi pers di pabrik PT Artha Ega Global Asia (Aega), Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3).
Cara Mengajukan Klaim
- Simpan Bukti Pembelian
Konsumen disarankan menyimpan faktur atau nota pembelian sebagai bukti transaksi. Jika produk yang dibeli tidak sesuai dengan ukuran atau volume yang tertera pada kemasan, bukti ini akan mempermudah proses klaim. - Laporkan ke Penjual
Langkah pertama yang dapat dilakukan konsumen adalah menghubungi pedagang tempat mereka membeli Minyakita. Dalam banyak kasus, pedagang memiliki kebijakan untuk mengganti produk yang bermasalah atau berkoordinasi dengan distributor. - Ajukan ke BPSK atau LPKSM Jika Tak Ada Penyelesaian
Jika penjual tidak bisa memberikan solusi, konsumen dapat membawa kasus ini ke BPSK atau LPKSM setempat untuk penyelesaian lebih lanjut.
Mengenai besaran kompensasi, Moga menjelaskan bahwa pengembalian uang akan disesuaikan dengan kekurangan volume yang diterima konsumen.
Baca Juga:
- Kota di Indonesia Sudah Bisa Olah Sampah Jadi Listrik dan BBM pada 2030
- Prabowo Panggil Menteri Bahas Tata Kelola Sampah, AHY Siapkan Solusi
- Mayoritas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Indonesia Mangkrak
“Jika harga 1 liter Minyakita ditetapkan Rp15.700, dan ternyata volume kurang dari seharusnya, maka selisihnya akan dikembalikan dalam bentuk uang,” jelasnya.
Kemendag berkomitmen mengawasi peredaran produk Minyakita agar sesuai dengan standar yang berlaku, serta memastikan hak konsumen tetap terlindungi.