Kota di Indonesia Sudah Bisa Olah Sampah Jadi Listrik dan BBM pada 2030

Jakarta, sustainlifetoday.com – Pemerintah menargetkan 30 kota di Indonesia mampu mengolah sampah menjadi listrik dan bahan bakar minyak (BBM) pada tahun 2030. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyebutkan bahwa setiap kota besar diharapkan dapat menghasilkan hingga 20 megawatt listrik dari pengolahan sampah.
Selain listrik, pemerintah juga menargetkan pemanfaatan teknologi pirolisis untuk mengubah sampah menjadi BBM. Menurut Yuliot, pendekatan ini memungkinkan pengolahan sampah lebih terintegrasi dan efektif dalam menghasilkan energi alternatif.
“Bahan organik dari sampah juga bisa dimanfaatkan untuk bioenergi, seperti biogas atau biomassa. Ini sedang kami rumuskan agar lebih optimal,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/3).
Regulasi Baru untuk Mendukung Pemanfaatan Sampah
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa percepatan pemanfaatan sampah sebagai energi menjadi bagian dari strategi nasional dalam menangani permasalahan sampah di daerah.
Untuk itu, pemerintah tengah menyusun aturan baru yang akan mengintegrasikan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah.
Tiga regulasi yang akan disatukan mencakup:
- Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga.
- Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
- Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Penyatuan regulasi ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai kota.
Skema Pendanaan dan Subsidi Listrik PLTSa
Dalam aturan yang tengah disusun, pemerintah menetapkan harga listrik dari PLTSa sebesar 19,20 sen per kilowatt hour (kWh). Angka ini lebih tinggi dibandingkan tarif listrik PLTSa yang ditetapkan PLN, yakni 13,5 sen per kWh. Untuk menutupi selisih tersebut, pemerintah berencana memberikan subsidi melalui Kementerian Keuangan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengelolaan sampah di Indonesia semakin efisien dan berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional.
Baca Juga: