Tolak Berikan THR untuk Driver Ojol, Maxim: Tak Sesuai Regulasi!

Jakarta, sustainlifetoday.com – Maxim Indonesia menegaskan tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol), meskipun Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta aplikator untuk memberikan tunjangan tersebut.
Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menyatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada tiga alasan utama. Pertama, hubungan pengemudi ojol dengan Maxim hanya sebatas kemitraan. Kedua, kondisi finansial perusahaan tidak memungkinkan. Ketiga, aturan yang berlaku tidak mewajibkan pemberian THR kepada mitra pengemudi.
“Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat. Pemerintah perlu menyikapi secara menyeluruh karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini,” kata Yuan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/3).
Yuan menambahkan bahwa pemberian THR kepada mitra pengemudi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Selain itu, kebijakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa.
Baca Juga:
- Pemerintah Beri Kode Naikkan Harga Eceran Beras
- CPNS Hasil Seleksi 2024 ‘Nganggur’ sampai Oktober, Ini Respons Kemenpan RB
- BI Buka Layanan Tukar Uang Baru untuk Lebaran, Ini Jadwal dan Caranya
Meski menolak memberikan THR, Maxim mengklaim telah menyiapkan program Bantuan Hari Raya bagi mitra pengemudi di seluruh kota operasionalnya. Bantuan tersebut mencakup pemberian bahan pokok kepada mitra pengemudi dan masyarakat yang membutuhkan, pengurangan komisi aplikasi bagi mitra yang menyelesaikan order, serta santunan kecelakaan atau musibah yang menimpa mitra pengemudi.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan tetap mendorong aplikator untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk mewajibkan aplikator membayar THR ojol dalam bentuk tunai.
“Kita (pemerintah) bisa saja memaksakan satu sisi (aplikator wajib memberi THR ojol), tapi sekali lagi yang kita utamakan adalah dialog,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (5/3).