Ini Syarat dan Ketentuan Agar Ojol Bisa Dapat THR Lebaran

Jakarta, sustainlifetoday.com – Perusahaan layanan transportasi daring, Grab, memastikan akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudinya menjelang Idulfitri. Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta perusahaan aplikasi transportasi online untuk memberikan tunjangan bagi para pengemudi.
Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan bahwa bonus akan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada mitra driver yang memenuhi kriteria tertentu.
“Bonus ini merupakan bentuk apresiasi bagi mitra yang aktif dan telah berkontribusi dalam memberikan layanan terbaik. Kami ingin memastikan bahwa mitra yang berdedikasi mendapatkan penghargaan yang setimpal,” ujar Neneng dalam keterangan resmi, Senin (10/3).
Adapun kriteria penerima bonus mencakup tingkat keaktifan pengemudi, jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, serta rating dari pelanggan.
CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, menambahkan bahwa program ini merupakan langkah nyata perusahaan dalam mendukung kesejahteraan mitra pengemudi, terutama menjelang momen penting seperti Lebaran.
Baca Juga:
- Tolak Berikan THR untuk Driver Ojol, Maxim: Tak Sesuai Regulasi!
- Gojek akan Beri THR Lebaran untuk Driver Ojol
- BI Buka Layanan Tukar Uang Baru untuk Lebaran, Ini Jadwal dan Caranya
“Kami percaya bahwa mitra pengemudi adalah bagian penting dalam ekosistem Grab. Dengan adanya bonus ini, kami berharap mereka bisa merayakan Idulfitri dengan lebih nyaman dan bahagia,” kata Anthony.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perusahaan transportasi online harus memberikan bonus sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan mitra driver.
“BHR ini harus diberikan secara adil dan sesuai aturan. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa bonus tidak menggantikan hak kesejahteraan lain yang sudah ada,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3).
Pemerintah menetapkan bahwa bonus ini harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.