Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan Motor Listrik BGN Mencapai Rp1 Triliun
Jakarta, sustainlifetoday.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penggelembungan anggaran dalam pengadaan motor listrik untuk kebutuhan operasional Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus tersebut menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan kendaraan listrik untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pengadaan tersebut mencakup puluhan ribu unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi melansir detik, Kamis (4/6).
Temuan tersebut berbeda dengan pernyataan Dadan saat masih menjabat sebagai Kepala BGN.
Kala itu, Dadan menyebut harga pembelian motor listrik berada di bawah harga pasar.
“Harga pasaran Rp 52 juta, kita beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran,” ucap Dadan.
Menurut Dadan, kendaraan listrik tersebut disiapkan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah yang memiliki akses transportasi terbatas.
BACA JUGA
- WMO: El Nino Berpotensi Kembali Menguat pada 2026, Risiko Cuaca Ekstrem Meningkat
- Kemenag Apresiasi Praktik Kurban Ramah Lingkungan yang Dilakukan Ormas Islam
- Dorong Kesetaraan Gender, Kemenhan Libatkan PM Perempuan dalam Tugas Kenegaraan
“Ya program ini kan menjangkau daerah-daerah yang nanti akan sangat sulit. Menjangkau desa-desa daerah-daerah yang memang hanya bisa dengan motor. Saya kira itu untuk menunjang operasional,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik merupakan bagian dari anggaran tahun 2025 dengan mekanisme pembayaran yang dilakukan secara bertahap.
“Mekanisme ini sesuai PMK 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap: termin 1 atas terselesaikannya 60% unit dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100% unit,” kata dia.
Dadan menambahkan hingga batas akhir masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, penyedia hanya mampu menyelesaikan 21.801 unit atau sekitar 85,01 persen dari total 25.644 unit yang tercantum dalam kontrak pengadaan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Inaproc milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), BGN tercatat melakukan beberapa paket pengadaan kendaraan roda dua sepanjang 2025 untuk mendukung operasional SPPI di berbagai wilayah Indonesia.
Salah satu paket pengadaan bernilai Rp1,22 triliun untuk sekitar 24.400 unit kendaraan roda dua. Selain itu terdapat paket lain senilai Rp406,5 miliar untuk 8.133 unit kendaraan serta pengadaan tambahan senilai Rp1,2 triliun untuk wilayah I, II, dan III dengan jumlah 24.400 unit.
Kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk pada program-program strategis yang melibatkan anggaran besar dan penggunaan teknologi kendaraan rendah emisi seperti motor listrik.
