Soal THR Ojol, Kemnaker Segera Teken Surat Edaran

Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa pedoman tersebut diperkirakan terbit pada awal Ramadan.
Merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), 1 Ramadan 1446 H jatuh pada 1 Maret 2025. Dengan demikian, SE tersebut diharapkan terbit pada akhir Februari 2025.
“Insya Allah awal Ramadan [SE terbit],” kata Indah kepada wartawan, Kamis (20/2).
Saat ini, Kemnaker masih mendiskusikan skema pemberian THR kepada pengemudi transportasi online, termasuk kemungkinan dalam bentuk uang tunai atau barang. Selain itu, Kemnaker juga tengah mempertimbangkan istilah yang tepat untuk tunjangan ini, mengingat ada perbedaan pendapat antara pekerja dan pelaku usaha.
Baca Juga:
- Sah, Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah di Istana Negara
- Tok, Kades Kohod dan Tiga Orang Lainnya Jadi Tersangka di Kasus Pagar Laut Tangerang
- Mungkinkah Indonesia Lepas dari Ketergantungan Air Mineral Plastik?
Menurut Indah, manajemen aplikator mengusulkan istilah Bantuan Hari Raya (BHR), sementara para pengemudi lebih memilih istilah THR. “Kita masih mempertimbangkan mana yang lebih pas,” ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya memastikan bahwa formulasi pemberian THR bagi pengemudi transportasi online masih dalam proses pembahasan. Beberapa perusahaan aplikasi atau aplikator seperti Gojek dan Grab Indonesia telah merespons tuntutan dari mitra pengemudi terkait tunjangan ini.
“Sudah ada [respons dari aplikator], tapi kan kita coba mencari solusi yang terbaik,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Menaker juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan jajaran eselon I Kemnaker dalam membahas mekanisme pemberian THR ini. Kendati demikian, ia belum mengungkapkan progres pembahasan lebih lanjut.
“Belum bisa disampaikan [progres pembahasan],” pungkasnya.