Cegah Pencemaran Lingkungan, KLH Awasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG
Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat pengawasan pengelolaan air limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mencegah dampak lingkungan dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tersebut dilakukan seiring bertambahnya jumlah SPPG di berbagai daerah yang berpotensi meningkatkan volume limbah cair dari aktivitas pengolahan makanan, pencucian bahan pangan, peralatan dapur, hingga kegiatan sanitasi.
Pengelolaan limbah dalam operasional SPPG telah diatur melalui Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik pada SPPG. Regulasi tersebut mewajibkan setiap SPPG mengelola sisa pangan, sampah, dan air limbah yang dihasilkan selama kegiatan operasional.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air KLH/BPLH, Tulus Laksono, menegaskan bahwa pengelolaan air limbah merupakan bagian penting dalam memastikan program MBG berjalan secara berkelanjutan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Program Makan Bergizi Gratis harus memberikan manfaat yang utuh bagi masyarakat. Karena itu, setiap SPPG wajib memastikan air limbah yang dihasilkan dikelola sesuai standar agar tidak menimbulkan pencemaran dan tetap mendukung lingkungan yang sehat bagi generasi penerus bangsa,” ujar Tulus.
Menurutnya, setiap SPPG wajib memastikan air limbah yang dihasilkan telah diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.
Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2026 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik pada SPPG.
Tulus menilai keberadaan sistem pengolahan air limbah yang memadai akan semakin penting seiring perluasan jaringan SPPG di berbagai wilayah Indonesia.
BACA JUGA
- Menteri LH: Generasi Tua Punya Utang Lingkungan kepada Gen Z dan Gen Alpha
- PNM Gandeng KPPPA Edukasi Orang Tua tentang Pentingnya Kesehatan Mental Anak
- Pramono Buka Peluang Perluas Penerima Fasilitas Transportasi Umum Gratis di Jakarta
Sementara itu, praktisi pengolahan air limbah dari IPAL Treatment Indonesia, Habibi, menjelaskan bahwa limbah cair yang berasal dari kegiatan dapur dan sanitasi mengandung berbagai zat pencemar seperti bahan organik, padatan tersuspensi, amonia, deterjen, minyak, dan lemak yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak diolah dengan baik.
Berdasarkan Basic Engineering Design (BED) untuk kapasitas pengolahan 10 meter kubik per hari, limbah cair dari kegiatan operasional dapur memiliki kandungan pencemar yang cukup tinggi sehingga memerlukan pengolahan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Pengelolaan air limbah yang baik dapat mencegah pencemaran sungai, menjaga kualitas sumber daya air, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat,” kata Habibi.
KLH/BPLH menilai kepatuhan terhadap standar pengelolaan air limbah menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keberlanjutan program MBG. Selain memperkuat regulasi, pemerintah juga menyiapkan pendampingan teknis dan pengawasan untuk memastikan setiap SPPG memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.
Pemerintah turut mendorong pengelola SPPG menerapkan pengelolaan air limbah sejak dari sumbernya guna mengurangi risiko pencemaran terhadap sungai maupun sumber air di sekitar lokasi operasional.
