Lahan Pascatambang Dibidik Jadi Lokasi PLTS untuk Dukung Transisi Energi
Jakarta, sustainlifetoday.com – Pemerintah tengah mengkaji pemanfaatan lahan bekas tambang sebagai lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk mendukung target pengembangan energi surya nasional hingga 100 gigawatt (GW).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan lahan pascatambang berpotensi menjadi salah satu lokasi strategis untuk penambahan kapasitas PLTS di Indonesia.
Pemerintah menargetkan pemasangan PLTS sebesar 17 GW pada tahun ini. Sebanyak 10 GW di antaranya akan berasal dari penggantian sebagian Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), sementara 7 GW lainnya merupakan kapasitas tambahan baru yang direncanakan dibangun di berbagai lokasi potensial, termasuk lahan bekas tambang.
“Jadi mungkin tanah pascatambang ini menjadi salah satu tempat juga untuk menghadirkan PLTS,” kata Eniya, dalam Ministerial Dialogue on Climate Change di Invirotech 2026, Jakarta dikutip Jumat (12/6).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga membidik pemanfaatan tanah terlantar, lahan dengan hak yang telah berakhir, aset BUMN, hingga aset yang dikelola badan bank tanah sebagai lokasi pengembangan PLTS.
Secara nasional, luas tanah terindikasi terlantar mencapai 322.795 hektare, dengan sekitar 10,1 ribu hektare berada di Pulau Jawa. PT PLN (Persero) juga mendorong pembangunan PLTS dilakukan di lokasi yang dekat dengan jaringan listrik eksisting guna mempercepat integrasi dan operasional pembangkit.
BACA JUGA
- Pengadaan Motor Listrik Program MBG Tetap Berlanjut Meski Disorot Dugaan Markup
- Menteri HAM: Sekolah Tidak Boleh Digusur untuk Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
- Implementasi B50 Berpotensi Tekan Ekspor CPO, Produktivitas Sawit Jadi Kunci
Potensi pemanfaatan lahan bekas tambang untuk energi surya dinilai sangat besar. Berdasarkan laporan Global Energy Monitor (GEM), area bekas tambang batu bara di Indonesia berpotensi menampung sekitar 60 GW kapasitas PLTS. Perhitungan tersebut mengacu pada luas lahan bekas tambang yang mencapai 1.190 kilometer persegi, termasuk 26 tambang batu bara yang diperkirakan berhenti beroperasi pada 2030.
Potensi tersebut jauh melampaui kapasitas PLTS terpasang nasional pada 2024 yang baru mencapai 573 megawatt (MW). Dengan kapasitas 60 GW, lahan bekas tambang berpotensi menyumbang sekitar 60 persen dari total kapasitas pembangkit listrik nasional yang mencapai 108 GW per April 2026.
Wilayah dengan potensi terbesar berada di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, seiring berakhirnya masa operasi sejumlah tambang batu bara skala besar dalam beberapa tahun mendatang.
“Mengubah bekas tambang menjadi PLTS dianggap lebih praktis dibanding membangun di lokasi baru, karena banyak tambang berada dekat dengan jaringan listrik,” demikian dikutip dari laman tersebut.
Analisis GEM menunjukkan sekitar 96 persen tambang batu bara yang baru ditutup di dunia berada dalam radius kurang dari 10 kilometer dari jaringan listrik, sementara 91 persen berlokasi dekat gardu induk.
Meski demikian, pemanfaatan lahan pascatambang untuk energi terbarukan tetap memerlukan perhatian terhadap aspek pemulihan lingkungan. Organisasi lingkungan CERAH mengingatkan bahwa pengembangan PLTS tidak boleh mengabaikan kewajiban reklamasi dan restorasi ekosistem, terutama pada bekas tambang yang berada di kawasan lindung maupun area konservasi.
Di sisi lain, persoalan lubang tambang yang belum direklamasi masih menjadi tantangan besar. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat terdapat sedikitnya 3.092 lubang tambang mineral dan batu bara yang belum direklamasi pada 2020. Sementara itu, Auriga memperkirakan jumlah lubang tambang terlantar di Indonesia dapat mencapai sekitar 80 ribu titik.
Pemanfaatan lahan pascatambang untuk energi surya dinilai dapat menjadi salah satu solusi transisi energi yang produktif, asalkan tetap berjalan beriringan dengan upaya pemulihan lingkungan dan tata kelola pascatambang yang berkelanjutan.
