Ojol Wajib Tahu, Ini Bedanya THR dan BHR

Jakarta, sustainlifetoday.com – Para pengemudi ojek online (ojol) tengah menantikan kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2025. Namun, alih-alih memberikan THR, Grab Indonesia mengumumkan inisiatif Bantuan Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudinya. Lantas, apa perbedaan antara THR dan BHR?
THR: Hak Pekerja Berdasarkan Regulasi
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. THR biasanya diberikan dalam bentuk uang dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, dalam kasus pengemudi ojol, status mereka sebagai mitra—bukan karyawan—membuat pemberian THR menjadi perdebatan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pihaknya tengah membahas kemungkinan pemberian THR bagi pengemudi ojol meskipun mereka tidak berstatus sebagai karyawan tetap. Pemerintah pun sedang mengkaji mekanisme terbaik untuk merealisasikan hal ini.
Baca Juga:
- Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, 3 Direksi Sub Holding Pertamina Jadi Tersangka
- Susu, Kurma, Telur Rebus, hingga Kolak akan Jadi Menu MBG Ramadan
- MBG Berlanjut di Ramadan, yang Tidak Puasa Makan Sembunyi-sembunyi
BHR: Inisiatif Perusahaan untuk Mitra
Berbeda dengan THR, Bantuan Hari Raya (BHR) merupakan program yang diinisiasi oleh Grab Indonesia untuk mendukung mitra pengemudi saat perayaan Idulfitri. Menurut Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, BHR adalah bentuk apresiasi perusahaan terhadap mitra pengemudi yang telah berkontribusi dalam ekosistem Grab.
Selain BHR, Grab Indonesia juga telah menyediakan berbagai manfaat lain bagi mitra pengemudi, seperti:
- GrabBenefits: Diskon pemeliharaan kendaraan, paket sembako, dan perlindungan asuransi.
- Dana Santunan: Bantuan bagi keluarga mitra yang mengalami kesulitan.
- GrabScholar: Program beasiswa untuk anak mitra dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.
- Insentif & Bonus: Peluang bagi mitra untuk meningkatkan pendapatan, terutama saat perayaan hari besar.
- Pelatihan dan Pengembangan Keterampilan: Program untuk meningkatkan kompetensi mitra.
- Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan: Fasilitasi pendaftaran perlindungan sosial.
Sebelumnya, pemerintah mengaku masih berdiskusi dengan perusahaan aplikasi transportasi online untuk mencari solusi terbaik terkait tuntutan THR bagi pengemudi ojol. Di sisi lain, Grab Indonesia berharap kebijakan yang diambil pemerintah tetap mempertimbangkan keseimbangan bisnis dan pertumbuhan ekonomi di sektor informal.