Cemari Lingkungan, Tiga TPA Ini akan Ditutup KLH

JAKARTA, sustainlifetoday.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan menutup tiga tempat pengolahan akhir (TPA) sampah yang dinilai memiliki potensi pencemaran lingkungan yang signifikan.
Tiga lokasi tersebut adalah TPA Rate di Kabupaten Ende, TPA Aek Nabobar di Kabupaten Tapanuli Tengah, dan TPA Degayu di Kota Pekalongan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa ketiga TPA ini berada di lokasi yang sangat berisiko terhadap lingkungan, mulai dari daerah pesisir hingga kawasan tambak. Kondisi tersebut menyebabkan dampak pencemaran yang semakin sulit dikendalikan.
“Ada tiga yang berpotensi dilakukan penutupan operasional TPA-nya, potensi pencemarannya sudah cukup besar. Jadi, ada yang di pinggir laut dan di tengah tambak,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/3).
TPA Rate dinilai bermasalah karena terletak di tepi laut serta tidak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan. TPA Aek Nabobar berada di area bukit tanpa dokumen lingkungan yang sah, sementara TPA Degayu berlokasi di pinggir laut dengan kondisi yang sama, tanpa perizinan lingkungan yang memadai.
Baca Juga:
- Pemerintah Percepat Transformasi Sampah Jadi Energi Bersih
- Waspada! Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Terjadi di Laut Indonesia
- 22 Juta Ton Sampah Terbuang ke Alam pada 2023, Ini Respon Menteri LH
Pemerintah juga tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pengelola TPA yang terbukti mencemari lingkungan. Hanif menegaskan bahwa KLH akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebelum mengambil langkah tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap dapat mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan, serta mencegah dampak pencemaran yang lebih luas di masa depan.