Ini Tiga Fokus Revisi UU Kehutanan

Jakarta, sustainlifetoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan fokus pada pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), pengakuan tanah adat, serta pemberian sanksi lebih tegas bagi perusak hutan.
Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, menyoroti pentingnya pengelolaan DAS dalam revisi ini. Menurutnya, beberapa ketentuan terkait perlindungan kawasan resapan air yang dihapus dalam Undang-Undang Cipta Kerja berdampak pada meningkatnya risiko banjir di berbagai daerah.
“Misalnya aturan tentang penanaman pohon di sekitar daerah aliran sungai. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, itu dihapus, padahal kita lihat sendiri dampaknya, seperti banjir besar di Jakarta dan sekitarnya,” kata Darori dalam diskusi “Menavigasi Undang-Undang Kehutanan” di Jakarta, Selasa (18/3).
Selain itu, revisi ini juga akan memperjelas mekanisme penunjukan dan penetapan kawasan hutan agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Terkait tanah adat, Darori menilai meskipun telah diatur dalam UU Kehutanan saat ini, implementasinya masih menemui kendala. Oleh karena itu, revisi ini akan mempermudah masyarakat adat dalam mendapatkan pengakuan hak atas tanah mereka.
Baca Juga:
- Zakat Hijau, Upaya Integrasi Keberlanjutan dalam Pendanaan Syariah
- Sampah Kiriman Jakarta Capai 10 Ton Per Hari di Kepulauan Seribu
- Terapkan Aspek SDGs, ASDP Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Ponpes
“Kami mengusulkan agar tanah adat yang telah dievaluasi oleh tim kajian dilaporkan ke DPR, kemudian DPR merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan untuk mengeluarkan keputusan resmi,” ujarnya.
DPR juga mengusulkan penerapan sanksi lebih berat bagi perusahaan yang terbukti merusak hutan. Sanksi ini tidak hanya berupa denda materiil tetapi juga hukuman pidana yang lebih tegas.
“Sama seperti yang sudah diterapkan dalam Undang-Undang 32, misalnya sebelumnya membunuh harimau hanya dihukum 3-4 bulan, sekarang bisa 15 tahun. Kita ingin ada efek jera yang lebih kuat,” jelas Darori.
Revisi UU Kehutanan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dan pengelola kawasan hutan di Indonesia.