BREAKING NEWS: Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

Jakarta, sustainlifetoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Hasto akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama mulai hari ini.
Hasto terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol saat ditampilkan dalam konferensi pers. Penahanannya berlangsung di tengah aksi demonstrasi ratusan simpatisan PDIP yang memadati kantor KPK. Sejumlah kader senior PDIP, seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli, turut mendampingi proses hukum ini.
Dalam menghadapi kasus ini, Hasto didampingi oleh tim penasihat hukum PDIP yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen, dan lainnya. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto turut hadir di kantor KPK untuk memastikan pengamanan selama pemeriksaan berlangsung.
KPK telah menetapkan Hasto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka sejak akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, termasuk Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain itu, Hasto juga disebut mengurus PAW anggota DPR RI dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Selain dugaan suap, Hasto juga dikenai pasal perintangan penyidikan karena diduga membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020 yang menyasar Harun Masiku.
Hasto diduga meminta Harun merendam ponselnya dan segera melarikan diri. Ia juga disebut memerintahkan Kusnadi, anak buahnya, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto juga dikabarkan mengumpulkan beberapa saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun permohonannya ditolak. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam sidang terbuka pada Kamis (13/2), menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak diterima karena pengajuannya tidak terpisah untuk masing-masing kasus. Atas dasar itu, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan pada Senin, 17 Februari 2025.
Baca Juga: