Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Bisa Hukuman Mati

Jakarta, sustainlifetoday.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka kemungkinan penerapan tuntutan hukuman mati terhadap tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Burhanuddin menyebut peluang itu terbuka karena tindak pidana dilakukan saat Indonesia menghadapi Pandemi Covid-19. Hal ini dapat masuk dalam kategori korupsi di tengah bencana alam.
“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Kamis (6/3).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa besaran tuntutan masih menunggu penyidikan rampung.
“Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, serta kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Baca Juga:
- Pemerintah Beri Kode Naikkan Harga Eceran Beras
- Jaksa Agung: BBM Pertamina Saat Ini Sudah Sesuai Standar
- BI Buka Layanan Tukar Uang Baru untuk Lebaran, Ini Jadwal dan Caranya
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang saat ini beredar telah sesuai dengan aturan.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyadari adanya kekhawatiran masyarakat terkait kualitas BBM setelah kasus korupsi ini mencuat. Ia mengaku menerima berbagai pesan dari masyarakat yang mempertanyakan hal tersebut.
Simon menegaskan bahwa seluruh proses tata kelola dan layanan Pertamina telah sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku.
“Dengan demikian masyarakat tidak perlu khawatir, masyarakat tidak perlu cemas bahwa produk yang berada di SPBU Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis,” kata Simon dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3).