Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578,1 Miliar di Kasus Impor Gula

Jakarta, sustainlifetoday.com – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, menyatakan bahwa Tom Lembong diduga melakukan atau turut serta dalam tindakan melawan hukum bersama beberapa terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.
“Tindakan tersebut menguntungkan beberapa pihak hingga Rp515,4 miliar, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dugaan Pelanggaran dalam Persetujuan Impor
Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015–2016 tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian. Surat tersebut diberikan kepada beberapa direktur utama perusahaan, termasuk PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Baca Juga:
- Pemerintah Beri Kode Naikkan Harga Eceran Beras
- Jaksa Agung: BBM Pertamina Saat Ini Sudah Sesuai Standar
- BI Buka Layanan Tukar Uang Baru untuk Lebaran, Ini Jadwal dan Caranya
Selain itu, Tom Lembong juga didakwa mengeluarkan persetujuan impor tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Padahal, perusahaan-perusahaan yang diberikan izin tersebut merupakan produsen gula rafinasi yang tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa surat pengakuan impor untuk PT Angels Products dikeluarkan pada saat produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi. Namun, realisasi impor tetap dilakukan pada musim giling, yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar.
Pelanggaran dalam Distribusi Gula
Dalam pengendalian distribusi gula, Tom Lembong didakwa tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana mestinya, melainkan memilih Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Ia juga diduga memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI untuk mengadakan gula kristal putih dengan menggandeng produsen gula rafinasi. Hal ini dilakukan setelah Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, bersama beberapa direktur utama perusahaan lainnya menyepakati pengaturan harga gula dari produsen ke PT PPI serta dari PT PPI ke distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).
“Tom Lembong tidak mengontrol distribusi gula dalam rangka pembentukan stok dan stabilisasi harga, yang seharusnya ditangani oleh BUMN melalui operasi pasar atau pasar murah,” tambah JPU.
Menanggapi dakwaan tersebut, Tom Lembong mengaku kecewa dan membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan siap menghadapi proses hukum untuk membuktikan kebenaran.
“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan. Sebagai contoh, dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut,” kata Tom Lembong.