OJK Luncurkan TKBI Versi 2, Strategi Baru Cegah Greenwashing

Jakarta, sustainlifetoday.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 2, sebagai langkah mendukung target emisi nol bersih (net zero emission) dan pembangunan berkelanjutan nasional.
Versi terbaru TKBI ini menjadi panduan bagi perusahaan dan investor untuk membedakan aktivitas ekonomi ramah lingkungan dan yang tidak.
TKBI Versi 2 memperluas cakupan sektor keuangan hijau, memfasilitasi investasi berkelanjutan yang lebih transparan dan terarah. Aturan ini memberikan panduan bagi bank dan lembaga keuangan dalam menyalurkan dana ke proyek-proyek yang memenuhi standar hijau, mendorong transisi menuju ekonomi ramah lingkungan.
Penasihat Keuangan Berkelanjutan PwC Indonesia, Yuliana Sudjonno, menyambut baik peluncuran TKBI Versi 2.
“Ini menunjukkan aksi nyata dan keseriusan OJK untuk terus mengembangkan arahan yang dapat meminimalisir multitafsir serta praktik greenwashing dalam implementasi aktivitas ekonomi berkelanjutan,” ujar Yuliana dilansir Metrotvnews, Selasa (18/2).
Baca Juga:
- Erdogan Hadiahkan Prabowo Mobil Listrik Turki, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya
- Manajemen GoTo Buka Suara Soal Tuntutan THR Ojol
- Kelola Dana hingga Rp 14 Ribu Triliun, Danantara Segera Meluncur 24 Februari
Menurut Yuliana, TKBI Versi 2 menjadi bukti komitmen OJK mencegah praktik greenwashing, memastikan perusahaan tidak dapat mengklaim bisnis hijau tanpa memenuhi kriteria yang sah. Versi terbaru ini memperkenalkan pendekatan multi-level untuk menilai keberlanjutan aktivitas ekonomi, didukung alat penilaian Technical Screening Criteria (TSC) dan Sector-agnostic Decision Tree (SDT).
TKBI Versi 2 juga memperluas sektor keuangan berkelanjutan, meliputi energi, konstruksi, transportasi, serta pertanian dan kehutanan. Prinsip Do No Significant Harm (DNSH) diperkuat, memastikan aktivitas hijau tidak merusak aspek lingkungan lain, seperti keanekaragaman hayati.
Selain aspek lingkungan, TKBI Versi 2 menegaskan perhatian pada aspek sosial, memastikan perusahaan melindungi hak pekerja dan kesejahteraan masyarakat. Versi terbaru ini juga selaras dengan standar internasional, seperti ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance, memudahkan investor asing memahami standar keberlanjutan Indonesia.
Inovasi lain dalam TKBI Versi 2 adalah pengenalan dua kategori tambahan: Transisi, untuk perusahaan yang memiliki rencana konkret mengurangi emisi meski masih tinggi, dan Tidak Memenuhi Klasifikasi, bagi perusahaan tanpa rencana transisi.
“Dengan berbagai perluasan cakupan ini, TKBI Versi 2 tidak hanya memperkuat komitmen Indonesia dalam ekonomi berkelanjutan, tetapi juga memperkecil celah bagi praktik greenwashing. Ini menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan investor terhadap produk keuangan hijau,” kata Yuliana.