Kurator Sritex: Karyawan Terdampak PHK Bisa Bekerja Dua Minggu Lagi

Jakarta, sustainlifetoday.com – Tim kurator yang menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) membuka opsi penyewaan alat berat guna meningkatkan nilai aset pailit sekaligus menjaga agar aset perusahaan tidak mengalami penurunan nilai. Keputusan terkait pihak yang akan menyewa aset Sritex dijadwalkan dalam dua minggu ke depan.
“Dalam 2 minggu ini kurator akan memustuskan siapa yang akan menyewa aset Sritex, ini akan menyerap tenaga kerja, karyawan yang terkena PHK juga dapat di-hire kmbali oleh penyewa yang baru.,” ujar perwakilan tim kurator, Nurma Sadikin, dalam keterangan pers Senin (3/3).
Kurator memastikan bahwa mereka berkomitmen untuk membayarkan seluruh hak buruh, termasuk pesangon dan hak-hak lainnya. Saat ini, proses pendaftaran tagihan hak pekerja masih berlangsung.
Baca Juga:
- Pertamina Tegaskan Tak Oplos BBM
- Lewat Danantara, Empat Negara Tertarik Gelontorkan Investasi Hijau di RI
- Ini Keuntungan Menabung di Bank Emas
Sementara itu, Koordinator Asosiasi Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto, menyampaikan bahwa para pekerja yang terkena PHK berharap agar pabrik Sritex dapat kembali beroperasi. Dalam rapat koordinasi, pihaknya telah menerima informasi bahwa keputusan terkait pembukaan kembali pabrik akan diambil dalam dua minggu ke depan.
“Kami berharap seluruh mantan karyawan Sritex bisa kembali bekerja setelah keputusan tersebut diambil,” ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli turut mengapresiasi langkah kurator yang berupaya mencari solusi bagi para pekerja terdampak. Kementerian Ketenagakerjaan juga memastikan akan terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk kompensasi PHK serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami akan memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi dan terus mengawasi jalannya proses ini,” tegas Menaker.