Bantah Kantor Digeledah Kejagung Terkait Korupsi Tambang Nikel, Kemenhut: Hanya Verifikasi Data
Jakarta, sustainlifetoday.com — Kementerian Kehutanan membantah kabar adanya penggeledahan oleh Kejaksaan Agung di kantornya terkait dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa kehadiran tim Kejaksaan Agung pada Rabu (7/1) di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan merupakan agenda pencocokan data.
“Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif,” kata Ristianto dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/1).
Ia menjelaskan, pencocokan data tersebut berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah, yang terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya.
“Bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” tambahnya.
Ristianto menegaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi. Kemenhut juga memastikan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan bersikap kooperatif dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
- Aktivitas Vulkanik Meningkat, Wisata Gunung Kerinci Dihentikan Sementara
- Elnusa Petrofin Perkuat Kontribusi SDGs Lewat 1.010 Program CSR Sepanjang 2025
- Kemenhut Tata Kayu Hanyut Pascabencana untuk Pemulihan Warga Sumatra
“Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance),” papar Ristianto.
Ia menambahkan, sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Konawe Utara. Ketua Dewan Pengawas KPK periode 2019–2024, Tumpak Hatorangan, menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) baru dilaporkan kepada Dewas setelah 21 hari diterbitkan.
“Laporan pimpinan KPK kepada Dewas baru disampaikan tanggal 7 Januari 2025 setelah kami serah terima, walaupun mungkin SP3-nya dikeluarkan tahun 2024,” kata Tumpak, Jumat (2/1).
