OJK Perketat Aturan Pelaporan 2027, Korporasi Dituntut Buktikan Dampak ESG Terukur
Jakarta, sustainlifetoday.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah bersiap memberlakukan standar pelaporan keberlanjutan baru yang lebih ketat bagi dunia usaha. Kebijakan ini dinilai akan menjadi titik akhir bagi praktik greenwashing, memaksa korporasi untuk beralih dari sekadar klaim naratif dalam laporan tahunan menuju pembuktian dampak Environmental, Social, and Governance (ESG) yang terukur.
Fase transisi ini seiring dengan langkah OJK merampungkan revisi POJK 51/2017 menjadi regulasi payung lintas sektor. Aturan baru tersebut mewajibkan pelaporan berbasis Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK 1 & 2) yang diselaraskan dengan kerangka International Sustainability Standards Board (ISSB), yakni IFRS S1 dan IFRS S2. Dengan proyeksi implementasi pada 2027 serta dukungan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 3, perusahaan kini dihadapkan pada kewajiban transparansi data yang jauh lebih rigid.
Merespons dinamika regulasi tersebut, Ketua Penyelenggara ESG Initiative Awards 2026, M. Farhan Syah, menilai bahwa tuntutan transparansi ini merupakan sinyal kuat bagi perbaikan tata kelola bisnis di Tanah Air.
“Tahun 2026 menjadi titik balik penting bagi dunia usaha di Indonesia. Pelaporan ESG tidak lagi sekadar pemenuhan kewajiban administratif atau pelengkap annual report, melainkan penentu utama daya saing dan kredibilitas bisnis di mata investor global. Melalui ESG Initiative Awards 2026 yang kini memasuki edisi ketiga sejak 2024, kami hadir memberikan validasi independen yang objektif atas pencapaian riil korporasi, sekaligus mendorong kepemimpinan bisnis yang berfokus pada measurable outcomes,” ujar Farhan.
BACA JUGA
- Patra Logistik Fasilitasi Senam dan Skrining Kesehatan Gratis Bagi Lansia
- Sanksi Karhutla Meluas, Kemenhut Bekukan Izin 6 Perusahaan di Kalteng dan Ancam Sanksi Pidana
- Jajaki Teknologi Gasifikasi Plasma, PLN EPI dan FLEXIH Inc Garap Hidrogen Rendah Karbon
Tingginya tuntutan kepatuhan iklim dan sosial memicu kebutuhan korporasi terhadap tolak ukur (benchmarking) independen. Salah satu platform yang digunakan untuk menakar kesiapan ini adalah ESG Initiative Awards (EIA) 2026 yang mengusung tema “Beyond Reporting Toward Measurable Outcomes”.
Evaluasi kinerja ESG kini tidak lagi bertumpu pada klaim sepihak. Proses penilaian dalam ajang EIA 2026, misalnya, memadukan metrik global secara komprehensif, mulai dari standar GRI, ISSB, TNFD, UNGP, hingga Sustainable Development Goals (SDGs).
Untuk menjaga objektivitas, kalibrasi dilakukan oleh dewan juri independen yang diisi oleh pakar keberlanjutan. Jajaran penguji mencakup Chairman of the Sustainability & Climate Change Committee INKINDO Herry Putranto, pakar tata kelola Dr. Mas Achmad Daniri, akademisi Universitas Pertamina Dr. Dewi Hanggraeni, hingga Menteri Lingkungan Hidup periode 1999–2001 Dr. Alexander Sonny Keraf.
Selain mengevaluasi aspek kelingkungan (seperti transisi energi), sosial (inklusi dan kesejahteraan pekerja), serta tata kelola (rantai pasok etis), parameter penilaian juga menyoroti peran strategis kepemimpinan di level pimpinan puncak (C-Level).
Lebih dari sekadar penganugerahan gelar seperti ESG Initiative of the Year atau apresiasi figur eksekutif, Farhan menekankan bahwa hasil akhir krusial dari proses evaluasi ini adalah assessment report. Laporan penilaian komprehensif dari Dewan Juri tersebut difungsikan sebagai pijakan strategis bagi perusahaan untuk membenahi celah dalam tata kelola keberlanjutan mereka menjelang pemberlakuan aturan baru OJK.
Saat ini, proses pendaftaran evaluasi kinerja keberlanjutan EIA 2026 telah bergulir dan dijadwalkan berakhir pada 30 Oktober 2026, dengan rangkaian puncak penganugerahan pada akhir November. Korporasi maupun profesional yang berencana mengukur kesiapan instrumen ESG-nya dapat mengakses informasi pendaftaran dengan Klik Link Di Sini.
BACA JUGA
