Sanksi Karhutla Meluas, Kemenhut Bekukan Izin 6 Perusahaan di Kalteng dan Ancam Sanksi Pidana
Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempertegas penegakan hukum di sektor kehutanan dengan membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik enam perusahaan tambahan yang terindikasi terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Langkah penindakan ini dibarengi dengan sanksi paksaan pemulihan ekosistem di atas lahan terbakar.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan penetapan sanksi administratif baru tersebut menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Penambahan ini melengkapi sanksi serupa yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada 26 entitas bisnis.
“Jadi, per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami melakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” kata Menhut.
BACA JUGA
- PM Malaysia Anwar Ibrahim Usulkan ASEAN Bantu Tangani Karhutla Indonesia
- Mitigasi Abrasi Pantura, Pemerintah Padukan Restorasi Mangrove dan Teknologi HexBricks di Demak
- Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Pemadaman Karhutla dan Asap Lintas Batas
Enam entitas usaha di Kalimantan Tengah yang baru dikenai sanksi pembekuan izin dan kewajiban pemulihan lingkungan mencakup:
- PT Hasil Kalimantan Jaya: Luas konsesi 36.745 hektare (luas terbakar 4.803 hektare).
- PT Taiyong Engreen: Luas konsesi 59.810 hektare (luas terbakar 1.049 hektare).
- PT Hutan Produksi Lestari: Luas konsesi 10.050 hektare (luas terbakar 718 hektare).
- PT Ramang Agro Lestari: Luas konsesi 13.580 hektare (luas terbakar 420 hektare).
- PT Puspa Warna Cemerlang: Luas konsesi 12.920 hektare (luas terbakar 348 hektare).
- PT Sinergi Hutan Sejati: Luas konsesi 68.286 hektare (luas terbakar 193 hektare).
Total akumulasi konsesi dari enam perusahaan tersebut mencapai 201.391 hektare dengan luasan terbakar seluas 7.531 hektare. Secara keseluruhan, Kemenhut telah menindak 32 perusahaan dengan total luasan konsesi mencapai 1.931.115 hektare dan area terbakar seluas 18.489 hektare.
Raja Juli menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif tidak menghentikan peluang penindakan ke ranah hukum pidana.
“Sementara itu, tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana, apabila memang ada indikasi ke arah sana,” tutur Menhut.
Di samping sanksi administratif, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut mengonfirmasi tengah memproses pidana 125 subjek hukum dari unsur korporasi dan perorangan. Dari jumlah tersebut, 44 subjek hukum berada dalam tahap penyelidikan, 79 subjek hukum dalam penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap 12 perorangan dan 1 korporasi. Sementara itu, 2 subjek hukum korporasi dilaporkan telah memasuki tahap P-22 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan).
BACA JUGA
