WALHI Dorong Kemenhut Pakai Pasal 72 UU 41/1999 untuk Gugat 372 Perusahaan Terindikasi Karhutla
Jakarta, sustainlifetoday.com – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas hingga merusak kesehatan fisik, mental, pendidikan, dan perekonomian masyarakat dinilai menuntut langkah tegas dari pemerintah. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Kementerian Kehutanan untuk menggunakan kewenangan konstitusionalnya guna mewakili kepentingan publik dalam menindak korporasi yang terindikasi berkontribusi terhadap krisis ekologis ini.
Manajer Penanganan Respons Cepat WALHI Nasional, Christine Constanta, menjelaskan bahwa posisi hukum Kementerian Kehutanan telah diatur secara tegas dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Delegasi melalui Undang-Undang Kehutanan ini ada pada Menteri Kehutanan, yang seharusnya mewakili kepentingan masyarakat untuk melakukan pencegahan, penegakan hukum, dan tindakan,” kata Christine dalam konferensi persnya, Selasa (27/10/2026).
Pasal 72 UU Kehutanan secara spesifik mengamanatkan bahwa jika masyarakat diketahui menderita akibat pencemaran atau kerusakan hutan yang memengaruhi kehidupan mereka, instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang kehutanan dapat bertindak hukum atas nama dan demi kepentingan masyarakat.
BACA JUGA
- SustainLife Today Kembali Gelar ESG Initiative Awards 2026, Sambut Efektivitas Regulasi Baru OJK
- OJK Perketat Aturan Pelaporan 2027, Korporasi Dituntut Buktikan Dampak ESG Terukur
- Tuntutan Transparansi Menguat, Kepemimpinan Korporasi Kini Diuji Lewat Dampak ESG Terukur
Atas dasar legitimasi undang-undang tersebut, Christine menegaskan bahwa Menteri Kehutanan semestinya segera mengambil tindakan hukum dengan menuntut 148 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diduga berkontribusi pada kebakaran hutan dan lahan untuk bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan.
Angka tersebut berasal dari hasil analisis pemantauan data WALHI terhadap entitas bisnis yang wilayah konsesinya terindikasi mengalami kebakaran. Berdasarkan analisis lembaga non-pemerintah tersebut, titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi terdeteksi di 372 area perusahaan, yang terdiri atas 148 PBPH, 223 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), dan satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Seluruh temuan beserta rincian identitas 372 perusahaan terindikasi tersebut telah diserahkan secara resmi oleh WALHI kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menutup keterangannya, Christine menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab mutlak untuk menghentikan siklus keberulangan karhutla melalui implementasi strategi pencegahan berbasis UU.
“Negara harus punya strategi pencegahan, mandat dari Pasal 72 ini,” ujarnya.
BACA JUGA
- Ragunan Kembali Hadirkan Night Zoo, Tawarkan Pengalaman Observasi Satwa Nokturnal
- Sebut Karhutla Kejahatan Masif, WALHI Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Asap Sebagai Ekosida
- Tuntutan Transparansi Menguat, Kepemimpinan Korporasi Kini Diuji Lewat Dampak ESG Terukur

Luluskan 50 Teknisi PLTS, ZonaEBT Rampungkan Program SINAR 2026 untuk Koperasi Desa – SustainLife Today
28 Oktober 2026 @ 4:59 pm
[…] WALHI Dorong Kemenhut Pakai Pasal 72 UU 41/1999 untuk Gugat 372 Perusahaan Terindikasi Karhutla […]