Jerat 29 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Bareskrim Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Jakarta, sustainlifetoday.com – Penegakan hukum lingkungan terhadap kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki babak baru. Bareskrim Polri secara resmi menetapkan 20 entitas korporasi sebagai tersangka atas kerusakan ekologis yang menghanguskan puluhan ribu hektare lahan di berbagai wilayah Indonesia.
Dari total 20 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan entitas Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, sementara 16 entitas sisanya merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini berawal dari penanganan 104 laporan polisi dengan total luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” kata Asep dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
Empat entitas PMA yang telah berstatus tersangka mencakup PT RKA (PMA Malaysia) dengan akumulasi luas kebakaran lahan terbesar yakni 2.157 hektare. Disusul dua perusahaan PMA Singapura, yaitu PT HKI dengan luas terbakar 987 hektare dan PT AI seluas 421 hektare, serta PT API (PMA Korea Selatan) dengan luas lahan terbakar 351 hektare.
Sementara itu, 16 korporasi dalam negeri (PMDN) yang turut ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS. Kepolisian menegaskan jumlah tersangka korporasi masih berpotensi bertambah seiring penyidikan yang terus berjalan.
Mengenai indikasi pelanggaran, penyidik menemukan adanya unsur kesengsaraan maupun kelalaian tata kelola yang memicu dampak sistemik terhadap ekosistem dan kesehatan publik.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka, para tersangka korporasi maksudnya, antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” tutur dia.
BACA JUGA
- SustainLife Today Kembali Gelar ESG Initiative Awards 2026, Sambut Efektivitas Regulasi Baru OJK
- OJK Perketat Aturan Pelaporan 2027, Korporasi Dituntut Buktikan Dampak ESG Terukur
- Tuntutan Transparansi Menguat, Kepemimpinan Korporasi Kini Diuji Lewat Dampak ESG Terukur
Atas perbuatannya, 20 tersangka korporasi dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yakni Pasal 98 ayat (1), (2), (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); serta Pasal 108.
“Di mana di dalam pasal persangkaan tersebut melanggar hak sengaja ataupun lalai yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta pembakaran lahan,” ucap Asep.
Melalui penerapan jerat hukum ini, korporasi terancam hukuman pidana penjara serta denda finansial bernilai miliaran rupiah guna mempertanggungjawabkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp15 miliar,” sambungnya.
BACA JUGA
