Komnas HAM Minta Komdigi Perketat Regulasi Aplikasi Kencan Online

Jakarta, sustainlifetoday.com – Komnas HAM mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengevaluasi serta memperketat pengawasan terhadap aplikasi pertemanan dan kencan online di Indonesia.
Desakan ini muncul setelah kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma.
“Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap penggunaan aplikasi pertemanan dan kencan online seperti MiChat dan sejenisnya,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, Minggu (30/3).
Komnas HAM menyoroti bahwa penggunaan aplikasi tersebut berpotensi memicu praktik prostitusi serta tindak pidana perdagangan orang.
Komnas HAM meminta Komdigi untuk memperhatikan dampak aplikasi ini terhadap tumbuh kembang serta gaya hidup anak dan remaja.
Baca Juga:
- BMKG Prediksi Cuaca Lebaran, Ini Daerah yang Berisiko Hujan Lebat
- THR Eco-Friendly, Tren Berbagi di Hari Raya Lebaran yang Ramah Lingkungan
- Sampah Lebaran Selalu Melonjak! Bagaimana Solusinya?
Terkait kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada, Komnas HAM juga mendesak kepolisian, Pemda NTT, dan Pemkot Kupang untuk memastikan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi ketiga korban anak.
“Pemeriksaan kesehatan ini penting untuk memastikan kondisi para korban, mengingat salah satu dari mereka telah terkonfirmasi positif penyakit menular seksual,” ujar Uli.