Sederet Kasus Pelecehan di Lingkungan Pendidikan, Sistem Perlindungan Dipertanyakan
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya perguruan tinggi, kembali menjadi sorotan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sebanyak 233 kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, terjadi sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Perguruan tinggi menjadi lokasi kedua terbanyak dengan porsi 11 persen, setelah sekolah yang mencapai 71 persen. Sementara itu, kasus juga ditemukan di pesantren (9 persen), satuan pendidikan nonformal (6 persen), dan madrasah (3 persen).
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai tingginya angka tersebut mencerminkan kegagalan perlindungan di lingkungan pendidikan.
“Banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia,” kata Ubaid Matraji, dikutip Jumat (17/4).
Sejumlah kasus terbaru mencuat di berbagai kampus. Di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), sebanyak 16 mahasiswa diduga melakukan pelecehan seksual verbal terhadap 20 mahasiswi dan tujuh dosen melalui percakapan di grup internal. UI telah menonaktifkan para terduga pelaku, sementara Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual masih melakukan pemeriksaan.
Di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), seorang mahasiswa diduga melakukan pelecehan seksual verbal dan nonverbal serta tekanan psikologis terhadap korban sejak Juli 2025 hingga Maret 2026. Korban menuntut sanksi tegas terhadap pelaku.
“Korban menuntut adanya sanksi sosial dan akademik terhadap terduga pelaku agar memberikan efek jera serta tidak ada korban lain,” ucap Anna Abelina pada Rabu (15/4).
Kasus lain terjadi di Universitas Padjadjaran (Unpad), di mana seorang guru besar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa program pertukaran. Pihak kampus telah menonaktifkan sementara terduga pelaku dan melakukan investigasi.
“Kami menolak setiap bentuk pembiaran dan pelanggengan kekerasan seksual di lingkungan akademik. Tidak ada toleransi bagi institusi, organisasi, atau individu yang memilih diam, melindungi pelaku, atau menempatkan nama baik atas keselamatan korban,” kata BEM Unpad.
Rektor Unpad Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menegaskan komitmen kampus dalam menindak tegas pelanggaran tersebut.
“Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arief.
BACA JUGA
- Kurangi Ketergantungan Bahan Bakar Fosil, PalmCo Olah Limbah Sawit Jadi Energi
- Ilmuwan China Kembangkan Tanaman Bercahaya, Alternatif Pencahayaan Ramah Lingkungan
- Jejak Hutan Purba di Geopark Ijen, Peneliti Temukan Paku Pohon Berumur 65 Juta Tahun
Kasus serupa juga dilaporkan di Universitas Budi Luhur, di mana seorang dosen berinisial Y dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Kampus telah menonaktifkan dosen tersebut.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindak tegas oleh kepolisian agar tidak ada lagi korban-korban yang lain,” kata kuasa hukum korban, Pahala Manurung.
Sementara itu, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjatuhkan sanksi drop out kepada mahasiswa yang terbukti melakukan pelecehan terhadap dosen di ruang privat.
Di Institut Teknologi Bandung (ITB), kontroversi muncul terkait penampilan musik yang mengandung unsur pelecehan terhadap perempuan. Pihak organisasi mahasiswa telah menyampaikan permintaan maaf.
“Kami sangat memahami dan menyadari sensivitas isu ini dan menyampaikan keprihatinan serta empati kepada masyarakat, khususnya perempuan,” demikian pernyataan resmi HMT-ITB.
Mereka juga menegaskan tidak membenarkan tindakan yang merendahkan martabat individu.
“HMT-ITB dengan tegas menyatakan bahwa kami tidak membenarkan segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat individu atau kelompok manapun,” ucap mereka.
Rangkaian kasus ini memperkuat urgensi penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk melalui kebijakan yang lebih tegas, pengawasan, serta perlindungan terhadap korban.
