Perburuan Liar di Taman Nasional Komodo Masuk Persidangan, Lima Pelaku Masih Buron
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Kasus perburuan liar di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi memasuki tahap persidangan dengan tiga tersangka yang akan segera diadili. Sementara itu, aparat masih memburu lima terduga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kementerian Kehutanan telah menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Selasa (14/4).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pencurian satwa, melainkan ancaman serius terhadap ekosistem.
“Rusa Timor adalah mata rantai penting bagi kelangsungan hidup Komodo dan keseimbangan ekosistem sabana. Jika praktik perburuan ini dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satu spesies, tetapi akan merembet pada kerusakan seluruh tatanan alam. Keutuhan ekosistem yang menjadi kebanggaan dunia ini sedang dipertaruhkan,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (16/4).
Penindakan bermula dari operasi gabungan Balai Gakkum KLHK dan kepolisian pada 14 Desember 2025 di perairan Laju Pemali, Pulau Komodo. Saat dihentikan, pelaku melakukan perlawanan dengan senjata api hingga terjadi baku tembak di Selat Sape. Aparat kemudian berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial AB, AD, dan YA.
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata api rakitan, peluru aktif, selongsong peluru, satu ekor rusa hasil buruan, serta kapal yang digunakan pelaku.
“Petugas kami harus berhadapan dengan situasi yang sangat kritis dan berisiko nyawa. Karena itu, penanganan kasus ini kami lakukan secara menyeluruh dan serius, tidak berhenti pada tiga orang yang ditangkap ini saja. Kami terus memburu kelima pelaku yang masih buron,” ujar Aswin.
BACA JUGA
- PBN dan Kementerian Kebudayaan Soroti Pentingnya Mitigasi Cagar Budaya yang Berkelanjutan
- Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik untuk MBG Masuk Radar KPK
- Selain Sawit, Kemiri Sunan Jadi Kandidat Baru Biodiesel Nasional
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur juga mengungkap sindikat perdagangan satwa dilindungi berskala internasional, termasuk komodo, kuskus, dan sisik trenggiling.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing menyatakan kasus tersebut mencakup perdagangan tiga ekor komodo hidup yang diambil dari habitat aslinya di Manggarai Timur, NTT.
“Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa tiga ekor Komodo atau Varanus Komodoensis yang berasal dari pemasok atau pemburu dari wilayah Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur Provinsi NTT,” kata Roy.
Polisi mengungkap penyelundupan dilakukan melalui jalur laut menggunakan pipa paralon sebagai wadah, dengan komodo yang masih berusia anakan. Hasil uji DNA memastikan satwa tersebut merupakan komodo asli yang dilindungi undang-undang.
