Dedi Mulyadi: Jawa Barat Harus Tobat Ekologis

Jakarta, sustainlifetoday.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengajak seluruh elemen di provinsinya untuk melakukan “tobat ekologis” guna mengatasi bencana lingkungan yang terus berulang dengan dampak yang semakin besar.
Menurut Dedi, kerusakan lingkungan di Jawa Barat sudah sangat parah, ditandai dengan maraknya alih fungsi lahan serta sertifikasi tanah di kawasan yang seharusnya menjadi kepentingan bersama, seperti gunung, sungai, hingga laut.
“Kita harus melakukan tobat ekologis, memperbaiki tata ruang, serta mengubah pola hidup masyarakat agar tidak lagi merusak lingkungan, terutama sungai,” ujar Dedi di Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Selasa (11/3).
Dedi menyoroti bagaimana sungai di Jawa Barat justru dijadikan tempat pembuangan sampah dan limbah, padahal keberadaannya sangat vital.
Ia menegaskan bahwa secara historis, masyarakat Jawa Barat memiliki hubungan erat dengan air, yang tercermin dalam banyaknya nama daerah yang diawali dengan kata “Ci,” yang berasal dari kata “Cai” atau air dalam bahasa Sunda.
Baca Juga:
- Pasir Kuarsa Ditarik Jadi Mineral Kritis, Bahlil: untuk Bangun Solar Panel
- Mensos Ungkap 53 Titik Siap Jadi Sekolah Rakyat
- KLH Minta Pemprov Jakarta Modifikasi Cuaca Ketika Musim Kemarau
Dampak dari eksploitasi lahan ini, kata Dedi, telah menyebabkan banjir di beberapa daerah seperti Bogor, Depok, Karawang, dan Bekasi, dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 triliun.
“Kerugian ini bukan hanya dialami warga, tetapi juga pemerintah yang harus mengeluarkan biaya besar untuk pemulihan,” tambahnya.
Dedi mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, melainkan juga harus mempertimbangkan dampak lingkungan.
Saat ini, Pemprov Jabar tengah menyusun langkah jangka panjang, termasuk relokasi warga di bantaran sungai serta evaluasi terhadap pengembang yang membangun perumahan di kawasan rawan bencana.
Dedi juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mencabut sertifikat tanah yang diterbitkan di kawasan bantaran sungai.
“Tanah negara tidak boleh dialihfungsikan menjadi milik pribadi. Jika ada sertifikat yang tidak sesuai, harus dikaji ulang dan ada jalur hukum yang akan ditempuh,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Jabar akan menjalin kerja sama dengan Angkatan Darat, Laut, dan Udara untuk menjaga kawasan hulu hingga muara sungai, serta melakukan pengawasan lingkungan secara lebih ketat.