Fadli Zon Sindir Instruksi Megawati Terkait Retret Kepala Daerah

Jakarta, sustainlifetoday.com – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menanggapi instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang meminta kepala daerah dari PDIP menunda keikutsertaan dalam program retret di Magelang. Fadli menegaskan bahwa retret tersebut merupakan program kenegaraan, bukan kepartaian.
“Ya program ini kan sebenarnya bukan program kepartaian, ini kan daerah-daerah itu kan gubernur, bupati, wali kota, ini kan dari hasil Pilkada yang latar belakangnya itu beragam,” ujar Fadli saat ditemui usai pembukaan Sekolah Tani Muda di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).
Fadli menilai, kehadiran kepala daerah dalam retret menunjukkan loyalitas mereka terhadap negara. Ia juga mengutip sebuah pepatah yang menekankan bahwa loyalitas kepada partai berakhir ketika seseorang telah memilih untuk setia kepada negara.
“(Retret) program negara, jadi harus dibedakan gitu ya, meskipun para gubernur, bupati, atau wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota itu berasal dari partai politik manapun, tapi kalau terkait dengan negara loyalitasnya harus kepada loyalitas negara. Itu yang saya kira,” ujar Fadli.
“Ada pepatah mengatakan, ‘my loyalty to my party ends when my loyalty to my country begins’. Jadi loyalitas kepada partai itu berakhir ketika loyalitas kepada negara itu dimulai. Nah itu, kita akan lihat mana yang negarawan, mana yang politisi,” lanjutnya.
Fadli menyebut keputusan Megawati sebagai sebuah pilihan, dan publik dapat menilai sendiri sikap kenegarawanan dari masing-masing kepala daerah.
“Saya kira itu pilihan, mau jadi negarawan atau mau jadi politisi? Gitu aja,” ungkapnya.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kepala daerah dari PDIP untuk menunda keikutsertaan dalam retret yang diadakan pemerintah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan pada Kamis (20/2). Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, membagikan surat tersebut dalam bentuk dokumen elektronik melalui aplikasi WhatsApp.
Keputusan Megawati ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025) pukul 18.08 WIB. KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Desember 2024, dan kini ia akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.
Baca Juga: