CPNS Hasil Seleksi 2024 ‘Nganggur’ sampai Oktober, Ini Respons Kemenpan RB

Jakarta, sustainlifetoday.com – Pemerintah dan DPR memutuskan untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi 2024 hingga Oktober 2025. Keputusan ini berdampak pada sebagian CPNS terpilih yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya karena sebelumnya dijadwalkan untuk diangkat pada 1 April 2025.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Aba Subagja, mengatakan bahwa para CPNS akan dilibatkan dalam pelatihan selama masa tunggu ini. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci apakah ada tunjangan atau kompensasi yang akan diberikan kepada mereka.
“Mungkin bisa memanfaatkan waktu ini supaya bagaimana nanti waktu luang ini bisa dimanfaatkan juga untuk pembinaan,” ujar Aba dalam kanal YouTube Kementerian PANRB, dikutip Jumat (7/3/2025).
Menurutnya, masa penundaan ini dapat digunakan untuk meningkatkan pengetahuan tentang budaya birokrasi bagi para CPNS dengan berbagai latar belakang sebelum mereka benar-benar bekerja di pemerintahan.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, meminta para CPNS yang sudah mengundurkan diri dari perusahaan sebelumnya untuk “move on” dan memanfaatkan waktu yang ada untuk belajar lebih dalam mengenai sistem birokrasi.
Baca Juga:
- Pemerintah Beri Kode Naikkan Harga Eceran Beras
- Jaksa Agung: BBM Pertamina Saat Ini Sudah Sesuai Standar
- BI Buka Layanan Tukar Uang Baru untuk Lebaran, Ini Jadwal dan Caranya
“Jadi tidak ada lagi membutuhkan waktu lama, belajar dulu. Itu menurut saya terlalu lama sehingga tidak move on,” ujar Haryomo.
Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini mengumumkan penundaan pengangkatan CPNS dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) hasil seleksi 2024. Keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan, termasuk kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas nasional.
Selain itu, pemerintah sedang menyusun grand design pengelolaan ASN 2025-2045 yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Penataan ASN juga disesuaikan dengan roadmap lima tahunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.