Menkop Sebut Kopdes Merah Putih Bakal Putus Jeratan Tengkulak Warga di Desa

Jakarta, sustainlifetoday.com – Menteri Koperasi (Menteri Koperasi), Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memutus rantai kemiskinan. Menurutnya, koperasi ini akan menjadi solusi bagi warga desa agar tidak lagi terjerat oleh rentenir, tengkulak, maupun pinjaman online ilegal yang selama ini menjadi sumber utama masalah keuangan di desa.
“Kopdes merah putih ini untuk memutuskan rentenir, tengkulak, pinjol yang menjerat dan menjadi sumber kemiskinan masyarakat di desa.,” ujar Budi Arie dalam keterangan resmi, Jumat (7/3/).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, turut menyampaikan bahwa koperasi ini berperan sebagai perwakilan negara dalam melindungi masyarakat desa dari praktik ekonomi yang merugikan. “Koperasi ini hadir untuk menyelamatkan masyarakat desa, agar mereka tidak lagi tergantung pada pinjaman berbunga tinggi dari rentenir, tengkulak, atau pinjol ilegal,” kata Tito.
Pemerintah berencana membangun Koperasi Desa Merah Putih di 70 ribu desa di seluruh Indonesia. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa anggaran program ini akan bersumber dari dana desa yang saat ini tersedia. Setiap desa diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp3 hingga Rp5 miliar untuk membangun koperasi beserta fasilitas pendukungnya, seperti gudang, cold storage, kantor koperasi, apotek desa, klinik desa, serta unit simpan pinjam.
“Koperasi ini akan memiliki gudang dan enam gerai, sehingga desa memiliki pusat kegiatan ekonomi sendiri. Anggarannya berasal dari dana desa yang ada saat ini,” jelas Zulkifli Hasan.
Mengacu pada skema reguler, dengan alokasi dana desa sebesar Rp1 miliar per tahun, pendanaan penuh program ini akan memakan waktu hingga lima tahun. Untuk mempercepat pelaksanaan, pemerintah berencana menggandeng Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) guna menyediakan pendanaan awal, yang nantinya dapat diangsur oleh desa dalam rentang waktu tiga hingga lima tahun.
“Karena ini diperlukan segera, maka Himbara akan membiayai lebih dulu. Desa bisa mengangsur dalam jangka waktu tiga hingga lima tahun,” tambah Zulkifli.