Bonus Hari Raya Ojol Hanya Rp50 Ribu, Menaker akan Panggil Aplikator

Jakarta, sustainlifetoday.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan kesiapannya untuk memanggil perusahaan aplikator terkait keluhan pengemudi ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
Menurut Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur formula pemberian BHR bagi pengemudi ojol. Namun, realisasi di lapangan masih perlu dievaluasi.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran dengan formulasi tertentu, tetapi tetap disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Kami akan panggil dan melihat bagaimana implementasinya,” ujar Yassierli, dikutip dari Antara, Selasa (25/3).
Hingga kini, pihaknya masih menunggu laporan lengkap mengenai realisasi pemberian BHR oleh aplikator. Namun, ia menegaskan bahwa Kementerian siap menampung aduan dari para pengemudi ojol dan menindaklanjuti keluhan tersebut.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyebutkan bahwa dari sekitar 800 pengemudi ojol yang tercatat menerima BHR, sekitar 80 persen hanya mendapatkan Rp50 ribu.
Baca Juga:
- PLN Lakukan Upaya Antisipasi Cuaca Ekstrem saat Lebaran
- Indonesia Targetkan 100% Listrik dari EBT pada 2060, Ini Kunci Suksesnya
- PLN Lakukan Upaya Antisipasi Cuaca Ekstrem saat Lebaran
SPAI pun melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Posko Pengaduan BHR di Kementerian Ketenagakerjaan, mengingat pemberian bonus ini seharusnya mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.
“Ada driver yang pendapatannya mencapai Rp93 juta per tahun, tapi hanya menerima Rp50 ribu sebagai BHR,” kata Lily.
SPAI berharap pemerintah segera memanggil aplikator dan memastikan para pengemudi ojol mendapatkan haknya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.